Kuasa Hukum Minta Oknum Anggota DPRD Halbar Ikut Diproses dalam Kasus Pengeroyokan Kader HMI
TopikBerita.id., Ternate – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berinisial H.H alias Hardi Hayun, kini memasuki tahap penyidikan (sidik) setelah sebelumnya ditangani dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh penyidik Polsek Ternate Selatan.
Seiring naiknya status perkara tersebut, tim kuasa hukum korban kembali mendampingi klien mereka untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik pada Jumat (12/6/2026).
Pemeriksaan tambahan dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kuasa hukum korban Mirjan Marsaoly, S.H., C.M.L.C., menyatakan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum.
Selain mendesak penetapan tersangka terhadap para terlapor yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, pihaknya juga meminta agar oknum anggota DPRD Halbar turut diproses secara hukum.
Menurut Mirjan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, oknum anggota dewan tersebut diduga memiliki peran dalam menghasut para terduga pelaku untuk melakukan tindakan pengeroyokan terhadap kedua korban yang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate.
“Kami meminta agar oknum anggota DPRD tersebut juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, yang bersangkutan diduga ikut menghasut para pelaku untuk melakukan pengeroyokan terhadap klien kami,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik terkait kemungkinan dilakukan pengembangan perkara maupun pemisahan berkas terhadap dugaan keterlibatan oknum legislator tersebut.
“Setelah berkoordinasi dengan penyidik, terdapat kemungkinan dilakukan penanganan secara terpisah terhadap anggota DPRD yang terlibat,” lanjutnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut tidak hanya berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan, tetapi juga menyangkut dugaan penghasutan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Menurut Mirjan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut melangar ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan junto Pasal 246 KUHP terkait perbuatan penghasutan KUHP
“Kami menilai yang bersangkutan wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan penghasutan dalam perkara ini,” tegasnya
Kami tim hukum sangat mengapresiasi langka Kapolsek Ternate Selatan beserta tim penyidik yang telah bekerja secara profesional. Sehingga perkara ini telah dinaikan pada tahap penyidikan.
Langkah ini menunjukan adanya perkembangan dalam penanganan kasus setelah terpenuhinya alat bukti yang dibutuhkan untuk proses hukum, selanjutnya.*(sukri/red)


Tinggalkan Balasan