TopikBerita.id., Halmahera Timur – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak pemerintah melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap aktivitas PT ARA dan PT JAS.

Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil pengujian kualitas lingkungan yang menunjukkan sejumlah parameter diduga melebihi baku mutu dan berpotensi mencemari badan sungai di sekitar wilayah operasi kedua perusahaan.

Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, mengatakan temuan tersebut menjadi indikasi adanya persoalan dalam pengelolaan limbah perusahaan. Menurutnya, berdasarkan Pasal 280 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, setiap penanggung jawab usaha yang membuang limbah ke lingkungan hingga melampaui baku mutu dapat dikenakan sanksi administratif.

“Data hasil pengujian menunjukkan nilai Total Suspended Solid (TSS) PT ARA mencapai 672 mg/l, sementara PT JAS tercatat 696 mg/l. Selain itu, kadar fosfat pada sampel PT JAS mencapai 1,54 mg/l dan parameter fecal coliform PT ARA sebesar 8.200 MPN/100 ml,” ujar Risman, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai angka tersebut mengindikasikan adanya dugaan kelalaian dalam pengendalian erosi dan sedimentasi, serta kemungkinan kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di area operasional kedua perusahaan yang berada di wilayah hulu sungai.

Meski demikian, Risman menjelaskan bahwa kandungan logam nikel (Ni) pada sampel PT JAS tercatat sebesar 0,2 mg/l dan masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang berlaku.

“Hal ini menunjukkan bahwa sumber pencemaran yang diduga terjadi bukan berasal dari logam berat, melainkan dari lumpur, sedimen, maupun limbah domestik yang masuk ke badan sungai,” katanya.

Atas temuan tersebut, BEM UNUTARA meminta BPLH dan DLH segera mengambil langkah lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 259 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2021. Salah satu langkah yang didorong adalah pengambilan sampel pembanding melalui laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Selain itu, pihaknya juga mendesak dilakukannya audit lingkungan terhadap pengelolaan sediment pond dan IPAL, termasuk fasilitas pengolahan limbah di kawasan mes karyawan PT ARA dan PT JAS.

“BPLH maupun DLH perlu mengambil sampel pembanding melalui laboratorium yang terakreditasi KAN, sekaligus melakukan audit lingkungan terhadap pengelolaan sediment pond dan IPAL di kawasan mes karyawan PT ARA dan PT JAS,” tegasnya.

Risman menambahkan, apabila hasil audit dan pengujian lanjutan membuktikan adanya pelanggaran, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

BEM UNUTARA, lanjut Risman, akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang. Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana menggalang dukungan dari jaringan Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama se-Nusantara.

“Kasus ini akan terus kami kawal. Dalam waktu dekat, BEM UNUTARA juga akan menyurati BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama se-Nusantara untuk bersama-sama mendorong audit dan pengawasan oleh Kementerian ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup terhadap aktivitas PT ARA dan PT JAS,” ujarnya.

Menurut Risman, langkah tersebut penting guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun ekosistem di sekitar wilayah operasi perusahaan.*(sukri/red)