BEM UNUTARA Desak PT AMIN Buka Dokumen Legalitas Tambang dan Transparansi RKAB 2026

Keempat, lokasi serta nomor IUP yang menjadi sumber atau dasar hukum pengambilan ore nikel. Kelima, dokumen asal-usul, kepemilikan, dan pengangkutan material. Keenam, kontrak kerja sama antara PT AMIN dan PT ANI, termasuk ruang lingkup kewenangan masing-masing perusahaan.
Ketujuh, bukti pemenuhan kewajiban pembayaran royalti dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain meminta keterbukaan dokumen perusahaan dan pemeriksaan dari instansi teknis, BEM UNUTARA turut meminta Polda Maluku Utara menyelidiki polemik lima tongkang pengangkut ore nikel yang berkaitan dengan aktivitas kedua perusahaan tersebut.




