Istri H. Atika Akui Transfer Uang ke Oknum Wartawan, LIRA Desak Galian C Sofifi Ditindak
Topikberita.id., Sofifi – Dugaan transaksi uang antara istri H. Atika dan seorang oknum wartawan mencuat di tengah polemik aktivitas galian C di kawasan pusat Kota Sofifi, Maluku Utara, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Pengakuan tersebut terekam dalam sebuah rekaman suara berdurasi beberapa menit. Dalam rekaman itu, istri H. Atika mengungkapkan adanya transaksi setelah pemberitaan mengenai aktivitas galian C tersebut dimuat oleh media.
“Malam itu kita langsung eksekusi,” demikian pernyataan istri H. Atika dalam rekaman suara tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, transaksi itu diduga berkaitan dengan upaya meredam atau menghentikan pemberitaan. Namun, identitas pihak yang diduga menerima uang serta rincian transaksi tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Dugaan ini menambah persoalan di tengah sorotan terhadap aktivitas galian C milik H. Atika. Kegiatan penggalian disebut telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan sebagian bukit di lokasi tersebut terkikis.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, mendesak Polda Maluku Utara dan Polresta Tidore Kepulauan segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas kegiatan galian C tersebut.
Menurut Said, aktivitas itu diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi. Ia mempertanyakan belum adanya penindakan tegas terhadap kegiatan yang disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.
Ia juga menyoroti lokasi penggalian yang berada dalam wilayah hukum Polresta Tidore Kepulauan, tidak jauh dari Kantor Polda Maluku Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Kegiatan ini terjadi di wilayah hukum Polresta Tidore Kepulauan. Maka, Kapolresta Tikep Kombes Pol Ampi juga tidak bisa tutup mata. Beliau harus segera turunkan tim ke lokasi, tidak boleh membiarkan kegiatan ilegal ini terus berjalan di bawah pengawasannya!” tegas Said. Pada Minggu,(18/10/2026).
Said menilai, dugaan pelanggaran tersebut perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
LIRA Maluku Utara menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak Kapolda Maluku Utara bersama Kapolresta Tidore Kepulauan menurunkan tim gabungan untuk memeriksa lokasi dan memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan galian C.
Kedua, meminta penghentian sementara aktivitas penggalian hingga legalitas kegiatan tersebut dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, mendesak aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga melindungi atau membiarkan aktivitas tersebut tetap berlangsung apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Selain persoalan perizinan galian C, dugaan transaksi dengan oknum wartawan juga perlu diklarifikasi secara independen untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dan tujuan transaksi tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak H. Atika, oknum wartawan yang diduga terlibat, serta tanggapan resmi aparat penegak hukum terkait desakan tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.(Tim/red)


Tinggalkan Balasan