Topikberita.id., Ternate – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara melalui Bidang Industri dan Perdagangan menyoroti proses pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara terkait perkara dugaan korupsi program pasar murah.

Wasek Bidang Industri dan Perdagangan BADKO HMI Maluku Utara, Idan Usia, mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap proses hukum tersebut, mengingat program pasar murah berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, program pasar murah merupakan kebijakan yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Karena itu, setiap anggaran negara yang digunakan dalam program tersebut harus dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Status pemeriksaan maupun tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap menjadi kewenangan proses hukum dan pengadilan,” ujar Idan. Kamis,(8/10/2026)

Meski demikian, Idan menilai proses hukum terhadap dugaan penyimpangan program pasar murah harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan sejumlah pihak.

Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program maupun anggaran, kata dia, seluruh fakta harus diungkap berdasarkan alat bukti, hasil audit, serta fakta hukum yang sah.

“Kami mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menjalankan proses hukum secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

BADKO HMI Maluku Utara juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti terlibat, kata Idan, harus mendapatkan kepastian hukum.

Selain proses penegakan hukum, BADKO HMI Maluku Utara menilai perkara tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola program perdagangan dan pengawasan anggaran.

Menurut Idan, program yang menggunakan uang rakyat tidak boleh kehilangan tujuan utamanya, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai program yang seharusnya meringankan beban rakyat justru melahirkan persoalan baru dalam pengelolaan uang rakyat,” katanya.

Atas persoalan tersebut, BADKO HMI Maluku Utara menyampaikan dua tuntutan.

Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut perkara dugaan korupsi pasar murah secara tuntas, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih, dengan menelusuri seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan anggaran program pasar murah serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Program untuk rakyat harus kembali kepada rakyat. Dan proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti, bukan kepentingan siapa pun,” pungkas Idan.*(Tim/red)