OJK dan Satgas PASTI Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup
Topikberita.id., Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal selama Agustus hingga September 2026. Dalam periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang beroperasi tanpa izin dari OJK.
Selain penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan atau scam melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menghasilkan pemblokiran 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dengan nilai dana mencapai Rp825,2 miliar.
Dari total dana tersebut, sebesar Rp207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban. Capaian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan.
Ratusan Pinjaman Online Ilegal Ditindak
Berdasarkan data Satgas PASTI, dari 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal yang ditangani selama Agustus hingga September 2026, sebanyak 241 merupakan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penawaran pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan.
Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi tidak memberikan informasi yang transparan mengenai bunga dan biaya pinjaman. Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data pribadi serta penagihan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Satgas PASTI menemukan penipuan melalui penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sebelas Pergadaian Ilegal Dihentikan
Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Masyarakat diimbau mewaspadai praktik pergadaian ilegal karena berpotensi menimbulkan kerugian, mulai dari pengenaan bunga tinggi, ketidakjelasan perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan legalitas usaha pergadaian sebelum menggunakan layanan tersebut agar terhindar dari risiko kerugian akibat praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
IASC Blokir 702.833 Rekening Terkait Penipuan
Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, IASC terus memperkuat koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait untuk mempercepat pemblokiran rekening serta menyelamatkan dana korban.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, IASC menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Sebanyak 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.
IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan senilai Rp825,2 miliar dan memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.
Angka tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam menghentikan aliran dana hasil penipuan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin terbuka peluang bagi pihak terkait untuk melakukan pemblokiran rekening dan menyelamatkan dana korban.
Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Digital
Satgas PASTI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan, khususnya yang dilakukan melalui media digital.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan perlu dipastikan melalui kanal resmi OJK.
Kewaspadaan juga diperlukan terhadap penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
Selain itu, masyarakat perlu mengenali modus penyamaran identitas yang menggunakan nomor telepon baru, akun palsu, atau foto profil keluarga dan orang yang dikenal untuk meminta transfer uang.
Sebelum melakukan transfer, masyarakat disarankan mengonfirmasi permintaan tersebut melalui nomor telepon atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Masyarakat juga diingatkan menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak lain.
Saluran Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan.
OJK bersama Satgas PASTI dan instansi terkait menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meminimalkan risiko kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan