32 Kantor Imigrasi di Indonesia Berubah Nomenklatur, Termasuk Kantor Imigrasi Tobelo
Topikberita.id., Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama resmi pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nomenklatur tersebut mulai berlaku efektif sejak 5 Oktober 2026, berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor MIP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Salah satu kantor imigrasi yang mengalami perubahan nomenklatur berada di Maluku Utara. Kantor Imigrasi Tobelo kini resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan perubahan nama tersebut dilakukan agar nomenklatur kantor imigrasi lebih mencerminkan karakteristik serta cakupan wilayah pelayanan masing-masing kantor.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam.Selasa, (6/10/2026)
Selain Kantor Imigrasi Tobelo, perubahan nomenklatur juga dilakukan terhadap sejumlah kantor imigrasi di wilayah lain. Kantor Imigrasi Surabaya, misalnya, berubah menjadi Kantor Imigrasi Juanda.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu. Perubahan nama tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kelembagaan agar nomenklatur kantor lebih sesuai dengan wilayah dan cakupan layanan yang dijalankan.
Tidak hanya perubahan nama, Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 kantor imigrasi. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan beban kerja, kebutuhan pelayanan, serta karakteristik perlintasan di masing-masing wilayah.
Salah satunya adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang kini berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Yogyakarta.
Perubahan tipologi tersebut dilakukan karena fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta telah dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Hendarsam menegaskan, penataan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun organisasi keimigrasian yang lebih efektif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Seiring berlakunya nomenklatur baru, masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara diimbau untuk menggunakan nama Kantor Imigrasi Halmahera Utara dalam berbagai keperluan pelayanan keimigrasian.
Ditjen Imigrasi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemohon paspor, agar lebih teliti saat memilih kantor imigrasi melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika mencari informasi layanan secara daring.
“Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan