BEM UNUTARA Malut Desak Pemda Haltim Audit Aktivitas PT. Forward Matrix Indonesia (FMI)
Topikberita.id., Haltim – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA Malut) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melakukan audit terhadap aktivitas pertambangan PT Forward Matrix Indonesia (FMI).
Presiden BEM UNUTARA Malut, Risman Taha, mengatakan audit diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, tata ruang, serta dokumen perencanaan yang berlaku.
Menurut Risman, kepemilikan IUP tidak serta-merta memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan tanpa batas. Setiap kegiatan tetap harus mengacu pada ketentuan dan kewajiban yang melekat dalam perizinan.
“Kepemilikan IUP bukan berarti perusahaan bebas melakukan aktivitas pertambangan tanpa batas dan tanpa pertanggungjawaban,” kata Risman, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan, BEM UNUTARA Malut sebelumnya telah melakukan investigasi terhadap aktivitas PT FMI. Dari hasil investigasi tersebut, pihaknya mengklaim menemukan dugaan ketidaksesuaian antara lokasi yang ditetapkan sebagai wilayah produksi dalam IUP dengan lokasi aktivitas produksi yang berlangsung saat ini.
“Kami mempertanyakan apakah seluruh aktivitas PT FMI benar-benar berjalan sesuai IUP, dokumen lingkungan, tata ruang, serta RAP atau dokumen perencanaan yang berlaku,” ujar Risman.
Karena itu, Risman meminta pemerintah melakukan verifikasi dengan membandingkan dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat aktivitas perusahaan yang dilakukan di luar wilayah izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan ketidaksesuaian antara lokasi IUP yang ditetapkan sebagai lokasi produksi dengan aktivitas produksi saat ini,” katanya.
Risman menegaskan, apabila hasil audit nantinya membuktikan adanya aktivitas di luar wilayah izin atau pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Hal tersebut harus diperiksa secara terbuka dan ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Selain audit, BEM UNUTARA Malut juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur membuka dokumen perizinan PT FMI kepada publik.
Menurut Risman, keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui dasar legalitas aktivitas perusahaan sekaligus ikut mengawasi pengelolaan sumber daya alam di wilayah Halmahera Timur.
Ia menilai IUP tidak seharusnya dijadikan dasar untuk melegitimasi seluruh aktivitas pertambangan apabila dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
“BEM UNUTARA Malut tidak ingin IUP dijadikan tameng untuk melegitimasi aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Risman.
Risman mengatakan pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Timur tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan. Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan pertambangan tetap memperhatikan hak masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap hukum.
“Sebab bagi kami, kekayaan alam Halmahera Timur bukan milik perusahaan semata. Ada hak masyarakat, ada lingkungan yang harus dilindungi, dan ada hukum yang wajib dipatuhi,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Forward Matrix Indonesia belum memberikan tanggapan atas dugaan ketidaksesuaian aktivitas pertambangan yang disampaikan BEM UNUTARA Malut.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan