PP FORMAPAS Malut, Desak Gakkum LKH Wilayah I Ambon Buka Hasil Verifikasi Vila Lago Montana
Topikberita.id., Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut), Riswan Sanun, mendesak Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah I Ambon segera membuka hasil verifikasi pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Desakan itu disampaikan sehari setelah Riswan meminta kejelasan atas verifikasi yang dilakukan Gakkum LHK Wilayah I Ambon pada 22 September 2026. Verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pembangunan vila yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain persoalan perizinan, lokasi Vila Lago Montana juga disebut berkaitan dengan kawasan perlindungan setempat dan area rawan bencana. Karena itu, Riswan menilai hasil verifikasi Gakkum LHK penting untuk menentukan duduk perkara pembangunan tersebut.
“Gakkum LHK Wilayah I Ambon harus segera menyampaikan hasil verifikasi. Masyarakat membutuhkan kepastian terkait status pembangunan Vila Lago Montana,” kata Riswan, Selasa, (29/9/2026).
Persoalan Vila Lago Montana sebelumnya telah mendapat perhatian Pemerintah Kota Ternate. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah kota menerbitkan Surat Peringatan (SP) I dan SP II sejak Januari 2026.
Namun, menurut Riswan, tindak lanjut terhadap peringatan tersebut belum memberikan kejelasan. Termasuk setelah tenggat waktu yang tercantum dalam SP II berakhir.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada langkah sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Polemik Vila Lago Montana kemudian melebar ke ranah politik di DPRD Kota Ternate. Persoalan tersebut berkaitan dengan tudingan dugaan penerimaan suap dalam perkara pelanggaran tata ruang.
Tudingan itu kemudian berujung pada persoalan etik terhadap salah satu anggota DPRD Kota Ternate, termasuk proses pemberian sanksi hingga pergantian antarwaktu (PAW).
Di sisi lain, pemilik Vila Lago Montana, Agusti Talib, diketahui melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Ternate ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Bagi Riswan, rangkaian polemik tersebut tidak boleh menggeser persoalan pokok. Pemerintah dan aparat penegak hukum, kata dia, perlu memastikan status perizinan, kesesuaian tata ruang, dan aspek lingkungan pembangunan Vila Lago Montana berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan dengan dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai anggota DPRD, fungsi pengawasan memang menjadi bagian dari tugas. Karena itu, jika ada dugaan pelanggaran yang disampaikan, tentu harus didukung data dan bukti yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Riswan.
Riswan kembali mendesak Gakkum LHK Wilayah I Ambon tidak membiarkan hasil verifikasi 22 September 2026 menggantung tanpa penjelasan kepada publik.
“Yang paling penting sekarang adalah hasil verifikasi Gakkum LHK. Publik berhak mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak, sehingga persoalan ini tidak terus menjadi polemik,” ujarnya.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan