Topikberita.id., Ternate – Polres Ternate menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kedua tersangka adalah PA alias Uta dan AM alias Comel. Kasus tersebut terjadi di Hotel Miranti, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan kasus itu bermula ketika kedua tersangka bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras. Korban kemudian dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

“Persetubuhan tersebut terjadi diawali dengan pesta minuman keras oleh pelaku, kedua pelaku, dan teman-temannya. Kemudian persetubuhan itu terjadi,” kata Anita dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ternate, Senin, (21/9/2026)

Setelah kejadian, korban dibawa pulang. Orang tua korban kemudian membawanya ke rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dua hari setelah mendapat perawatan, korban meninggal dunia.

Menurut Anita, kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Satreskrim Polres Ternate pada 23 Maret 2026. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan tim forensik untuk melakukan autopsi setelah mendapat persetujuan keluarga.

Hasil autopsi menemukan adanya dugaan persetubuhan serta luka pada bagian belakang kepala korban yang diduga akibat benturan.

“Memang adanya persetubuhan yaitu pemaksaan atau pemerkosaan. Terus ada juga di bagian belakang kepalanya itu mengalami benturan, itu hasil autopsi,” ujar Anita.

PA alias Uta disangkakan Pasal 80 ayat (3), subsider Pasal 80 ayat (2), lebih subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara AM alias Comel disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua tersangka telah ditahan sejak 16 September 2026. Polisi masih melakukan penyidikan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan bukti atau petunjuk baru.

Anita mengatakan penyidik masih mendalami peran pihak lain dalam perkara tersebut. “Berdasarkan keterangan dan petunjuk dari hasil autopsi, ditemukan memang ada luka-luka dan TPKS. Kita fokus dari situ, dan apabila ada bukti lain nanti akan kita kembangkan,” katanya.

Polres Ternate mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak untuk mencegah tindak kekerasan dan kejahatan terhadap anak.(Iksan/red)