Topikberita.id., Ternate – Unit Resmob Polsek Ternate Utara mengungkap kasus dugaan pencurian sejumlah barang milik warga di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Seorang terduga pelaku berinisial IHG (24) diamankan polisi pada Selasa (15/9/2026).

Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Djuwita pada 3 September 2026.

Pencurian diduga terjadi sekitar pukul 03.30 WIT di rumah korban di Kelurahan Dufa-Dufa. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polsek Ternate Utara langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Menurut Iptu Ekan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan bahwa salah satu handphone milik korban, yakni Realme C71, telah dijual ke sebuah konter di Kelurahan Toboko pada 4 September 2026 dengan harga Rp1 juta.

“Handphone tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti,” ujar Iptu Ekan.

Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan IHG. Pada Selasa (15/9/2026), petugas memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana pencurian lain yang terjadi di Kelurahan Sangaji Utara.

Foto terduga pelaku kemudian dibagikan melalui grup internal Polsek Ternate Utara. Petugas yang menerima informasi tersebut mengenali IHG sebagai orang yang sebelumnya dicari terkait kasus dugaan pencurian di Dufa-Dufa.

IHG kemudian diminta datang ke Mako Polsek Ternate Utara. Setibanya di lokasi, ia langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, IHG mengakui telah menjual dua handphone yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain Realme C71, terdapat satu unit Infinix Smart 9 yang dijual sekitar satu minggu kemudian dengan harga Rp350 ribu.

Handphone Infinix tersebut dijual di sebuah konter yang berada di depan Pegadaian, Kelurahan Makassar Timur.

Namun, saat dilakukan penelusuran, handphone tersebut sudah tidak berada di konter karena telah dijual kembali kepada pembeli. Polisi hingga kini masih berupaya melacak keberadaan handphone tersebut maupun pembelinya.

“Untuk handphone Infinix Smart 9, barang tersebut sudah tidak berada di konter karena telah dijual kepada pembeli. Pihak konter menyatakan bersedia membantu mengganti kerugian apabila handphone maupun pembelinya tidak ditemukan,” jelas Iptu Ekan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit Realme C71, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, sepasang kaos kaki Polri berwarna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi DG 6929 PI, serta satu unit iPhone 11 Pro Max warna hitam.

Polisi menyebut motif sementara dugaan pencurian berkaitan dengan kebutuhan terduga pelaku untuk membayar tunggakan biaya kos.

Sementara itu, keberadaan handphone Infinix Smart 9 masih dalam proses pencarian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan IHG dalam tindak pidana lainnya.

Iptu Ekan menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memastikan rangkaian perkara tersebut.

“Polres Ternate melalui jajaran akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(Tim/Red)