Topikberita.id., Ternate – Pemanfaatan fasilitas umum dan keberadaan lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, sejumlah pedagang yang menempati lahan milik kelurahan hingga meluas ke badan jembatan mengaku harus menyetor uang sebesar Rp100 ribu setiap bulan kepada pihak Kelurahan Gamalama.

Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan menunjukkan, aktivitas perdagangan tidak hanya menggunakan lahan kelurahan, tetapi sejumlah konstruksi lapak juga terlihat menempel pada tiang penopang jembatan utama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan fasilitas publik serta status uang Rp100 ribu yang rutin dibayarkan pedagang setiap bulan.

Saat dikonfirmasi, Lurah Gamalama, Mochtar Umasangadji, membantah jika iuran tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli.

Menurutnya, uang Rp100 ribu yang dikumpulkan dari pedagang diperuntukkan bagi kebutuhan kebersihan di sekitar kawasan tersebut.

“Itu bukan pungli. Uang seratus ribu itu torang bikin untuk uang kebersihan. Orang yang kasi bersih-bersih ini torang kasi dong pe doi,” ujar Mochtar, Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan, pihak kelurahan memilih menetapkan nominal tersebut karena mempertimbangkan kebutuhan operasional kebersihan. Mochtar juga menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengambil keuntungan dari keberadaan para pedagang.

Meski demikian, Mochtar mengakui adanya penarikan iuran secara internal tersebut. Ia juga menyebut urusan perizinan dan retribusi resmi pedagang berada pada kewenangan instansi terkait di Pemerintah Kota Ternate.

“Waktu saya masuk jadi lurah, barang ini kan su ada. Mengenai izin dan retribusi resmi itu pedagang su setor ke Disperindag. Jadi kalau mau tertibkan jalan atau jembatan, itu urusan Disperindag dan Dishub,” katanya.

Di sisi lain, keberadaan lapak yang menggunakan badan jembatan dan trotoar menjadi persoalan tersendiri karena berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas publik serta ketertiban kawasan perkotaan.

Persoalan tersebut semakin kompleks karena kawasan Gamalama juga kerap menghadapi masalah sampah pasar. Tumpukan sampah yang muncul di sejumlah titik bahkan menimbulkan aroma tidak sedap di kawasan pusat Kota Ternate.

Menanggapi target Pemerintah Kota Ternate untuk mengurangi volume sampah hingga 30 persen, Mochtar menyebut persoalan tersebut tidak hanya disebabkan oleh kinerja petugas kebersihan.

Ia mengklaim petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah bekerja mengangkut sampah sejak dini hari. Namun, menurutnya, masih ada warga dan pedagang yang membuang sampah di luar jadwal.

“Petugas DLH ini sudah kerja keras angkut sampah subuh-subuh. Tapi warga dan pedagang ini membuang sampah di waktu pagi, siang, dan sore. Akibatnya terlihat kotor dan kotor sekali,” ujarnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai mekanisme penarikan iuran Rp100 ribu tersebut, termasuk dasar hukum, pencatatan penerimaan, serta penggunaan dana yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan kebersihan.

Jika penarikan tersebut memang merupakan iuran kebersihan, mekanisme dan dasar pemungutannya dinilai perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi sebagai pungutan di luar sistem resmi retribusi daerah.

Sementara itu, pemanfaatan badan jembatan sebagai lokasi berjualan juga membutuhkan penataan dari pemerintah daerah agar fungsi fasilitas publik tetap berjalan dan kepentingan pedagang tetap mendapat solusi yang sesuai aturan.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik dan dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari instansi berwenang, termasuk Inspektorat, Satpol PP, Disperindag, Dinas Perhubungan, maupun Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.*(Tim/red)