Topikberita.id., Ternate – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate mengungkap riwayat penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Wakil Ketua Koperasi TKBM, Irvan M. Saleh, mengatakan koperasi memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut. Penegasan itu disampaikan setelah dilakukan peninjauan dan pengukuran ulang lahan bersama Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.

Menurut Irvan, pengukuran ulang dilakukan atas permintaan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan Koperasi TKBM.

“Pengukuran ulang tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Krimum Polda Malut untuk pengumpulan bukti-bukti dalam proses penyidikan. Sebagai pelapor dan pihak prinsipal, kami hadir didampingi kuasa hukum untuk menyaksikan langsung pengembalian batas lahan,” ujar Irvan.Senin (14/9/2026).

Ia menyebut sejumlah dokumen yang dimiliki koperasi antara lain Sertifikat Hak Pakai, bukti pembayaran pajak secara berkala sejak era Yayasan Usaha Karya (YUKA), izin pembangunan musala, serta Surat Larangan Membangun dari Pemerintah Kelurahan Tafure yang diterbitkan pada 2005.

Irvan juga memaparkan sejarah kelembagaan TKBM serta proses pengalihan aset dari YUKA kepada koperasi.

Menurutnya, wadah tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan pada awalnya dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijakan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.

Setahun kemudian, YUKA dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja tertanggal 3 September 1986. Setelah pembubaran tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengelola Sementara (BPS) TKBM sebagai wadah transisi sebelum kelembagaan tenaga kerja bongkar muat kemudian dibentuk dalam bentuk koperasi.

Selanjutnya, kata Irvan, pembentukan Koperasi TKBM memiliki dasar SKB tiga pejabat kementerian tertanggal 1 Juni 1989 yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi.

“Berdasarkan SKB tiga kementerian tertanggal 1 Juni 1989 itulah Koperasi TKBM terbentuk secara sah hingga saat ini. Seluruh aset eks-YUKA dihibahkan dan dialihkan menjadi milik Koperasi TKBM,” katanya.

Terkait sengketa dengan warga atau pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, Irvan mengatakan koperasi memilih menempuh jalur hukum setelah gugatan perdata yang sebelumnya diajukan pihak lawan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Koperasi kemudian membuat laporan pidana terkait dugaan penyerobotan lahan. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Meski proses hukum berjalan, Irvan mengatakan koperasi masih membuka ruang komunikasi dengan warga yang saat ini menempati atau menguasai lahan yang disengketakan.

“Penyidik menyampaikan ada iktikad komunikasi dari beberapa warga. Melalui kuasa hukum, kami membuka ruang dialog. Jika warga bersedia mengosongkan lahan secara kooperatif, Koperasi TKBM siap mempertimbangkan pemberian kompensasi serta memfasilitasi proses pemindahan barang-barang warga,” ujarnya.

Ia menegaskan ruang dialog tersebut tetap terbuka sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Mengenai rencana pemanfaatan lahan apabila seluruh proses hukum telah selesai, Irvan mengatakan keputusan akhir tidak sepenuhnya berada di tangan pengurus koperasi.

Menurutnya, kewenangan tertinggi dalam organisasi koperasi berada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Secara pribadi, Irvan berharap lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan perumahan bagi buruh dan anggota koperasi.

“Keputusan tertinggi organisasi ada di Rapat Anggota Tahunan (RAT). Secara pribadi, harapan saya lahan tersebut bisa dibangun kawasan perumahan bagi buruh dan anggota koperasi. Namun secara korporatoris, keputusannya tetap dikembalikan kepada kesepakatan seluruh anggota pada RAT mendatang,” pungkasnya.

Di sisi lain, Koperasi TKBM menyatakan menghormati langkah pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan telah menunjuk kuasa hukum untuk mempertahankan klaim atas lahan tersebut.

Irvan menegaskan koperasi siap menghadapi proses hukum dengan menunjukkan seluruh dokumen serta dasar penguasaan lahan yang mereka miliki di hadapan lembaga peradilan.

Sengketa lahan di Akehuda hingga kini masih berproses melalui jalur hukum. Masing-masing pihak tetap memiliki ruang untuk mempertahankan klaim dan kepentingannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.*(Iksan/red)