TopikBerita.id., Morotai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (11/6/2026) dini hari.

Kurang dari enam jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A.A. (17), sementara korban berinisial S.M. (19) meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.

Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas, mengatakan laporan terkait peristiwa tersebut diterima oleh petugas piket SPKT sekitar pukul 00.40 WIT.

“Setelah menerima laporan, personel langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan TKP, melakukan pemeriksaan awal, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika terduga pelaku bersama sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional jenis cap tikus. Setelah itu mereka mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok, namun terjadi perselisihan yang berujung pada aksi pemukulan.

Terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata tajam berupa parang dan pisau dapur. Saat berusaha mengejar pemilik warung, korban berupaya melerai pertikaian tersebut.

Namun dalam kondisi emosi dan diduga masih berada di bawah pengaruh alkohol, terduga pelaku mengayunkan senjata tajam hingga mengenai bagian leher korban.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka serius dan pendarahan hebat.

Kasatreskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H., mengatakan pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.

“Hasilnya, sekitar pukul 08.00 WIT terduga pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau dapur, serta satu potong pakaian milik korban.

Menurut IPTU Yakub, penyidik masih terus mendalami motif kejadian dan melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Penyidikan masih berlangsung dan konsumsi minuman keras diduga menjadi salah satu faktor pemicu utama terjadinya peristiwa ini,” jelasnya.

Selain proses penyidikan, Polres Pulau Morotai juga melakukan langkah-langkah preventif dengan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, memantau situasi kamtibmas, serta mengantisipasi potensi provokasi yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan,” ujar Kapolres.

Ia juga mengapresiasi kerja cepat personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Saat ini, terduga pelaku disangkakan melanggar pasal tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP. Berkas perkara masih dalam proses penyidikan untuk tahap hukum selanjutnya.

Polres Pulau Morotai turut mengimbau masyarakat agar aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.*(sukri/red)