TopikBerita.id., Soasio – Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Soasio, Senin (20/04/2026).

Langkah hukum ini ditempuh untuk mengoreksi putusan Nomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang menjatuhkan hukuman 5 bulan 8 hari penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.

Kuasa Hukum, Lukman Harun, menyatakan bahwa pengajuan PK didasarkan pada adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

“Siang tadi telah digelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan formalitas berkas perkara. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan ahli pada 27 April 2026,” ujar Lukman kepada awak media.

Dalam memori PK yang diajukan, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi dasar keberatan tim hukum. Pertama, terkait unsur “merintangi” yang dinilai tidak terpenuhi secara objektif. Menurut Lukman, pada saat kejadian, alat berat perusahaan dalam kondisi terparkir dan tidak ada aktivitas operasional yang dihentikan secara paksa.

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa tenda dan spanduk warga dipasang di sisi jalan, sehingga kendaraan perusahaan tetap bisa melintas,” jelasnya.

Selain itu, tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari para terpidana. Kehadiran warga di lokasi didorong oleh keresahan atas dugaan pencemaran Sungai Sangaji dan kerusakan hutan adat.

“Warga bahkan menunggu selama tiga hari untuk membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan, bukan untuk melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.

Tim hukum juga menyoroti persoalan hak atas tanah adat yang belum tuntas. Putusan sebelumnya dinilai keliru karena menganggap kewajiban perusahaan telah terpenuhi hanya dengan pemberian “tali asih” secara sepihak.

“Padahal, belum ada penyelesaian yang sah dengan masyarakat adat Maba Sangaji sebagai pemilik hak ulayat yang diakui secara konstitusional,” ujarnya.

Lebih jauh, Lukman menegaskan bahwa putusan tersebut mengabaikan prinsip Anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang seharusnya melindungi warga yang memperjuangkan hak lingkungan dari tuntutan pidana.

Hakim juga dinilai salah tafsir terkait keberadaan parang yang dibawa warga. Tidak ada fakta persidangan yang membuktikan alat tersebut digunakan untuk intimidasi atau penyerangan.

Melalui upaya hukum tingkat kasasi ini, ke-11 warga adat memohon agar Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Soasio, menyatakan mereka tidak bersalah, serta merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat mereka seperti sediakala.*( sukri/red)