Topikberita.id., Ternate – Komisi III DPRD Kota Ternate menilai pembangunan infrastruktur pengendalian bencana berupa sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua, yang bersumber dari APBN Tahun 2026 melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, memberikan manfaat besar bagi keselamatan masyarakat, khususnya warga yang bermukim di kawasan rawan bencana.

Pembangunan tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko bencana melalui pengendalian aliran material vulkanik, sedimen, dan banjir, sekaligus melindungi permukiman warga. Kehadiran proyek pemerintah pusat ini juga dinilai membantu daerah di tengah keterbatasan kemampuan anggaran akibat kebijakan efisiensi dan pengurangan transfer ke daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai NasDem, Nurlaela Syarif, mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan infrastruktur perlindungan bencana di Kota Ternate. Ia menyebut pembangunan sabodam, pemecah gelombang (breakwater), dan talud penahan ombak membutuhkan anggaran besar yang sulit sepenuhnya ditanggung melalui APBD kota maupun provinsi.

“Sebagai wilayah pesisir pantai dan rawan bencana, jika hanya mengandalkan sumber APBD Kota Ternate tentu kita tidak mampu membangun pekerjaan proyek sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak di sejumlah titik. Masuknya proyek BWS di tiga kelurahan, Jambula, Sasa, dan Rua, tentu berdampak langsung pada keselamatan warga,” ujar Nurlaela. Pada Selasa, (27/10/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat di kawasan rawan bencana, melalui dukungan pemerintah pusat serta perhatian Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara.

Galian C Terkendala Tata Ruang

Di tengah manfaat pembangunan infrastruktur tersebut, persoalan ketersediaan material batuan atau galian C menjadi tantangan yang perlu segera dicarikan solusi.

Nurlaela yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate menjelaskan, aktivitas pertambangan galian C di wilayah Ternate menghadapi kendala regulasi terkait tata ruang.

Berdasarkan kajian yang disampaikan, ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 menjadi dasar pembatasan kegiatan penggalian tambang di wilayah tersebut. Kondisi ini menyebabkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C menghadapi kendala.

Sementara itu, kebutuhan material batuan terus meningkat untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan, mulai dari proyek pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD, pembangunan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, jalan, talud, hingga saluran drainase.

Persoalan ini juga berkaitan dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat lokal serta potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itu, menurut Nurlaela, diperlukan pendekatan yang mampu menyeimbangkan penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan dengan kebutuhan material untuk pembangunan serta kepentingan sosial-ekonomi masyarakat.

Dorong Diskresi dengan Pengawasan Ketat

Untuk mencari jalan keluar, pembahasan dan penelaahan teknis telah dilakukan bersama sejumlah instansi lintas sektor, di antaranya DPMPTSP provinsi dan kota, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, serta panitia khusus revisi Perda RTRW Kota Ternate.

Dari pembahasan tersebut, dirumuskan pendekatan diskresi kebijakan pemerintah daerah yang terukur sebagai salah satu opsi untuk menjawab keterbatasan pasokan material galian C.

Nurlaela menegaskan, diskresi tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal ataupun pengabaian terhadap ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Sebaliknya, kebijakan tersebut harus disertai kajian teknis, persyaratan lingkungan, serta mekanisme pengawasan yang ketat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pengumpulan data Gerai Pelayanan Perizinan, terdapat sekitar enam lokasi penambangan yang dipertimbangkan dalam pembahasan diskresi, di antaranya di Kelurahan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome.

Lokasi-lokasi tersebut dipertimbangkan untuk menunjang kebutuhan material masyarakat dan pembangunan daerah. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan serta kejelasan dasar hukum.

Sementara itu, lokasi penggalian yang melanggar ketentuan kawasan hutan dan tata ruang serta memiliki risiko tinggi harus ditertibkan dan diawasi secara ketat.

Pemerintah daerah juga didorong menyiapkan material substitusi atau bahan pengganti agar kebutuhan pembangunan tidak terus bergantung pada sumber galian C lokal yang terkendala regulasi.

Pemkot Diminta Perkuat Koordinasi dengan Pemprov

Komisi III DPRD Kota Ternate mendorong Pemerintah Kota Ternate meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperjelas landasan hukum dan mekanisme pelaksanaan kebijakan diskresi tersebut.

Langkah ini dinilai penting agar kebutuhan material untuk pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur penanggulangan bencana dapat dipenuhi tanpa mengabaikan ketentuan perizinan, keselamatan, serta kelestarian lingkungan.

Nurlaela mengingatkan, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar kebijakan tata ruang tidak menimbulkan hambatan berkepanjangan terhadap pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Jika kita hanya menggunakan pendekatan teknis-normatif tanpa solusi teknis, maka secara aturan seluruh pembangunan di Kota Ternate, mulai dari pembangunan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat, akan terhenti total karena tidak boleh menggunakan galian C dari Ternate. Penegakan aturan adalah kewajiban, namun harus tetap mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Nurlaela.

Ia menambahkan, pembangunan sabodam memiliki peran strategis dalam mengurangi risiko bencana di wilayah rawan aliran material vulkanik dan banjir. Karena itu, persoalan ketersediaan material perlu ditangani melalui solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan.

Menurutnya, diskresi kebijakan dapat menjadi instrumen bagi pejabat pemerintah untuk mengatasi hambatan pelayanan dan pembangunan dalam kondisi tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan hukum, didukung kajian teknis, serta dilaksanakan dengan pengawasan yang memadai.

Dengan demikian, Komisi III DPRD Kota Ternate berharap pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi yang proporsional terhadap persoalan galian C, sehingga pembangunan infrastruktur perlindungan bencana, fasilitas publik, dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan tanpa mengesampingkan perlindungan lingkungan serta kepastian hukum.*(Tim/red)