Topikberita.id., Halmahera Timur – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNUTARA) Provinsi Maluku Utara, Risman Taha, mengecam dugaan pembiaran terhadap aktivitas truk pengangkut ore nikel yang diduga milik atau beroperasi untuk PT. ANI dan melintasi permukaan Sungai Tewil, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Risman mempertanyakan sikap dan ketegasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan perlindungan sumber daya air, khususnya terkait aktivitas penyeberangan kendaraan pengangkut material tambang di sungai tersebut.

Menurut Risman, aktivitas penyeberangan truk pengangkut ore nikel harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum, termasuk persyaratan teknis, persetujuan atau perizinan yang diperlukan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.

“Jika aktivitas penyeberangan truk pengangkut ore nikel ini berlangsung tanpa kajian teknis, persetujuan, atau pengawasan yang semestinya, maka instansi berwenang harus segera turun tangan. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas,” tegas Risman. Pada Rabu, (21/10/2026)

Ia menegaskan bahwa sungai merupakan bagian dari sumber daya alam yang harus dijaga fungsi dan kelestariannya, bukan sekadar jalur untuk menunjang kepentingan operasional perusahaan pertambangan.

“Sungai bukan jalan perusahaan, bukan pula ruang bebas bagi aktivitas industri pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu fungsi aliran air,” ujarnya.

Risman menilai, kepentingan investasi tidak boleh ditempatkan di atas perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi memengaruhi kondisi fisik maupun kualitas air sungai harus mendapat pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, Risman menyampaikan sejumlah tuntutan kepada instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret.

Pertama, mendesak BWS Maluku Utara turun langsung ke Sungai Tewil untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap aktivitas truk pengangkut ore nikel yang melintasi permukaan sungai.

Ia juga meminta BWS Maluku Utara membuka informasi secara transparan mengenai status aktivitas penyeberangan tersebut, termasuk kajian teknis serta persetujuan atau perizinan yang diperlukan.

Kedua, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Timur dan DLH Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan serta pengujian kualitas air Sungai Tewil. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut berdampak terhadap kualitas air dan kondisi lingkungan di sekitarnya.

Ketiga, meminta penghentian sementara aktivitas penyeberangan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau risiko serius terhadap keselamatan sungai dan lingkungan, sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Keempat, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan instansi pengawas terkait mengevaluasi pelaksanaan tugas BWS Maluku Utara apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam pengawasan aktivitas penyeberangan tersebut.

Kelima, meminta PT. ANI memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum aktivitas penyeberangan, metode operasional yang digunakan, serta langkah-langkah perlindungan lingkungan dalam kegiatan pengangkutan ore nikel di Sungai Tewil.

Selain mendesak pemeriksaan teknis dan lingkungan, Risman juga menyoroti kemungkinan adanya kongkalikong antara PT. ANI dan BWS Maluku Utara terkait aktivitas penyeberangan truk pengangkut ore nikel tersebut.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif dan transparan oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Dugaan kongkalikong ini harus ditelusuri secara serius. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Risman.

Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya kelalaian atau keterlibatan pihak tertentu dalam pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Risman juga meminta Gubernur Maluku Utara mendorong evaluasi terhadap Kepala BWS Maluku Utara apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian serius atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada polemik atau saling lempar tanggung jawab. Pemeriksaan harus mampu memberikan kejelasan mengenai legalitas aktivitas penyeberangan, potensi dampak lingkungan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Risman menambahkan, BEM UNUTARA akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh instansi terkait memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.

Menurutnya, perlindungan sungai dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Ia berharap BWS Maluku Utara, pemerintah daerah, serta PT. ANI segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan penyeberangan truk pengangkut ore nikel di Sungai Tewil memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari BWS Maluku Utara maupun PT. ANI dalam bahan informasi yang diterima redaksi mengenai dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan fakta dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.*(Tim/Red)