BEM UNUTARA: Polda dan Dinas Terkait Jangan Diam, Usut Tuntas Kecelakaan Maut yang Libatkan Truk Operasional PT. PIM
Topikberita.id., Halmahera Timur– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Disnakertrans, serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah konkret untuk mengusut persoalan operasional PT. Pesona Indo Makmur (PIM) yang berkaitan dengan PT. Adhita Nikel Indonesia (ANI), menyusul kecelakaan maut yang melibatkan truk operasional perusahaan di Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Risman Taha, menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak boleh tinggal diam menghadapi peristiwa yang menyangkut keselamatan jiwa, tanggung jawab perusahaan, serta dugaan persoalan ketenagakerjaan dan operasional pertambangan.
Menurutnya, kecelakaan maut tersebut tidak boleh berhenti sebagai perkara lalu lintas semata. Peristiwa ini harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari kelayakan kendaraan, pengawasan pengemudi, sistem kerja, hingga penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Polda dan seluruh dinas terkait tidak boleh diam. Harus ada langkah nyata, pemeriksaan menyeluruh, dan penjelasan terbuka kepada publik. Jangan sampai kecelakaan yang merenggut nyawa hanya berhenti pada pemeriksaan pengemudi, sementara kemungkinan tanggung jawab pihak lain tidak ditelusuri,” tegas Risman dalam pernyataannya. Selasa, (19/10/2026).
Ia menilai, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan memeriksa pihak yang berada langsung di lokasi kejadian. Apabila terdapat indikasi keterlibatan atau tanggung jawab perusahaan, pengelola operasional, maupun pihak lain, semuanya harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
BEM UNUTARA meminta Polda Maluku Utara segera menuntaskan penyelidikan kecelakaan tersebut, mengungkap penyebab kejadian, memeriksa kelengkapan dan kelayakan kendaraan, serta mendalami sistem pengawasan operasional truk yang digunakan dalam kegiatan perusahaan.
Menurut Risman, transparansi penanganan perkara menjadi penting agar publik mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Tidak hanya kepolisian, BEM UNUTARA juga mendesak Dinas ESDM Maluku Utara tidak menutup mata terhadap aspek keselamatan pertambangan dan pengangkutan yang berkaitan dengan PT. PIM dan PT. ANI.
ESDM diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, termasuk menelusuri kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pertambangan serta pembagian tanggung jawab antara perusahaan dan kontraktor yang terlibat dalam kegiatan operasional tambang.
BEM UNUTARA menegaskan, aktivitas yang berkaitan dengan industri pertambangan harus berada dalam pengawasan yang memadai. Setiap indikasi pelanggaran keselamatan wajib diperiksa secara serius, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.
Sementara itu, Disnakertrans Maluku Utara didesak memeriksa dugaan persoalan jam kerja, pembayaran upah lembur, pemenuhan hak normatif pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penerapan K3.
Risman menilai, pemeriksaan ketenagakerjaan diperlukan untuk memastikan keselamatan pekerja tidak dikorbankan demi kepentingan operasional perusahaan.
“Keselamatan pekerja dan pemenuhan hak-haknya bukan persoalan sepele. Jika terdapat dugaan pelanggaran, Disnakertrans harus segera turun memeriksa. Jangan menunggu muncul korban berikutnya baru mengambil tindakan,” tegasnya.
BEM UNUTARA juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menelaah aspek hukum yang relevan berdasarkan bukti yang tersedia, termasuk keabsahan dokumen, kronologi kejadian, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan kejaksaan.
Selain itu, BEM UNUTARA meminta persoalan operasional dan dokumen pelayaran turut ditelusuri, termasuk pemberitaan mengenai dugaan penahanan dokumen pelayaran kapal tongkang pengangkut bijih nikel.
Menurut Risman, setiap informasi yang berpotensi mengarah pada pelanggaran harus diverifikasi secara profesional. Penanganannya tidak boleh berhenti pada isu yang beredar, tetapi harus didasarkan pada dokumen, keterangan pihak terkait, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
BEM UNUTARA turut menuntut agar hubungan kerja antara PT. PIM dan PT. ANI diperiksa secara terbuka, terutama menyangkut pembagian tanggung jawab atas kendaraan operasional, pengawasan pengemudi, keselamatan pengangkutan, pemenuhan hak pekerja, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah tanggung jawab yang membuat persoalan keselamatan maupun dugaan pelanggaran hukum luput dari penanganan.
Risman menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjalankan kewenangannya secara serius dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum maupun administratif harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak Polda, ESDM, Disnakertrans, dan Kejati Maluku Utara segera menunjukkan langkah konkret. Jangan hanya menunggu tekanan publik. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas, dan setiap dugaan pelanggaran wajib diusut secara transparan,” tegasnya.
BEM UNUTARA berharap desakan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terukur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi mereka, kecelakaan maut di Halmahera Timur harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap pengawasan kendaraan operasional, keselamatan kerja, dan tanggung jawab perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari PT PIM dan PT. ANI terkait desakan BEM UNUTARA belum dimuat dalam naskah ini. Dugaan pelanggaran yang disoroti masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan