BEM UNUTARA Desak Disnaker dan Polda Malut Usut Dugaan Pelanggaran Jam Kerja PT. AMIN
Topikberita.id., Halmahera Timur – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketentuan jam kerja yang dialami pekerja PT. AMIN di Kabupaten Halmahera Timur.
Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, mengatakan persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius, terutama terkait durasi kerja harian, waktu istirahat, hari libur, hingga pemenuhan hak upah lembur bagi pekerja yang bekerja melampaui batas waktu normal.
Menurut Risman, persoalan jam kerja tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kesehatan, keselamatan, waktu istirahat, dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Perusahaan tidak boleh menjadikan target produksi dan kepentingan operasional sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan jam kerja maupun hak-hak pekerja,” tegasnya. Minggu,(18/10/2026).
Ia menekankan, produktivitas perusahaan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan tenaga kerja. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan jam kerja di PT. AMIN perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang berwenang.
Risman menjelaskan, secara umum Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, mengatur waktu kerja normal selama 40 jam dalam seminggu, dengan pola tujuh jam sehari untuk enam hari kerja atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelaksanaan kerja lembur harus memenuhi persyaratan serta batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pembayaran upah lembur apabila persyaratannya terpenuhi.
Atas persoalan tersebut, BEM UNUTARA menyampaikan empat tuntutan.
1. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara segera turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi kerja para pekerja PT. AMIN.
2. Mendesak Polda Maluku Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan hukum.
3. Meminta PT. AMIN segera bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Mendesak adanya perlindungan bagi pekerja yang menyampaikan keluhan agar tidak mengalami tekanan atau tindakan merugikan.
Risman menegaskan, tuntutan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan nyata, bukan sekadar respons administratif.
“Jangan sampai pekerja kehilangan waktu istirahat, menanggung beban kerja berlebihan, atau tidak memperoleh upah lembur yang menjadi haknya apabila memang diwajibkan oleh ketentuan hukum,” pungkasnya.
BEM UNUTARA berharap instansi terkait segera melakukan langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan jam kerja di PT. AMIN sesuai peraturan serta hak-hak pekerja tetap terlindungi.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan