MA Tolak Kasasi Helmi Umar Muchsin, Kuasa Hukum Ahmad Assagaf Buka Opsi Eksekusi Aset
Topikberita.id., Ternate – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Helmi Umar Muchsin, bersama istrinya, Mardiana Bopeng, dalam perkara perdata terkait utang pinjaman sebesar Rp950 juta kepada pengusaha Ahmad Assagaf.
Putusan tersebut memperkuat putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang mewajibkan pasangan suami istri itu membayar utang kepada Ahmad Assagaf. Dengan ditolaknya kasasi, perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kuasa hukum Ahmad Assagaf, Ismar Juma, membenarkan penolakan kasasi tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026).
“Permohonan kasasi dari para tergugat resmi ditolak oleh MA. Putusan ini memperkuat amar atau isi perintah dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya,” ujar Ismar.
Ismar menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang tersebut secara sukarela.
Salah satu opsi yang terbuka adalah mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan guna memastikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut menjadi upaya hukum untuk menindaklanjuti kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Helmi Umar Muchsin maupun Mardiana Bopeng terkait penolakan kasasi tersebut dan langkah yang akan mereka ambil selanjutnya.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan