Empat Bakal Calon Daftar Musda Ke-VII Golkar Ternate, Verifikasi Berkas Digelar Besok
Topikberita.id., Ternate – Sebanyak empat bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate telah mendaftarkan diri dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-VII Partai Golkar Kota Ternate.
Sekretaris Steering Committee (SC) Musda Ke-VII Golkar Kota Ternate, Tahara Kalimuda, mengatakan proses pendaftaran bakal calon telah dibuka sejak Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00 WIT dan akan ditutup pada Jumat malam pukul 00.00 WIT.
“Sampai saat ini ada empat calon yang mendaftar, yaitu Ardian Idhan, Makbur Gamgulu, Amin Subuh, dan Hi. Jek,” ujar Tahara.Kamis,(9/10/2026)
Ia menjelaskan, sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) Musda, setiap bakal calon yang ingin ditetapkan sebagai calon Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ternate harus memenuhi persyaratan dukungan minimal 30 persen dari jumlah suara yang ada.
Dengan komposisi delapan pimpinan kecamatan di Kota Ternate, kata Tahara, bakal calon setidaknya harus mengantongi dukungan dari empat pimpinan kecamatan.
“Untuk bisa menjadi calon sesuai juklak, bakal calon harus mengantongi 30 persen dari jumlah suara yang ada, atau paling sedikit empat pimpinan kecamatan dari delapan pimpinan kecamatan yang ada di Kota Ternate,” jelasnya.
Selain dukungan dari pimpinan kecamatan, dukungan juga dapat berasal dari organisasi sayap Partai Golkar yang memiliki hak suara dalam Musda, di antaranya Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI).
Tahara menambahkan, proses pengembalian berkas bakal calon akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Dalam proses pengembalian berkas besok akan dilakukan verifikasi dan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Musda,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan Musda Ke-VII tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila setelah proses verifikasi hanya terdapat satu calon yang memenuhi seluruh persyaratan, maka calon tersebut akan ditetapkan sebagai ketua terpilih.
“Apabila dari hasil verifikasi hanya ada satu calon, maka dia ditetapkan sebagai ketua terpilih,” pungkasnya.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan