Kerugian Daerah Rp.400 Juta, LEMBANG Malut-Jakarta Minta Kejagung Perintah Kejati dan Kejari Periksa Kepala BP2RD Ternate
Topikberita.id., Jakarta – Lembaga Mahasiswa untuk Pembangunan Maluku Utara di Jakarta (LEMBANG MALUT-JAKARTA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate segera memanggil serta memeriksa Mochtar Hasim, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
Desakan tersebut berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya muncul saat Mochtar Hasim menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate. LEMBANG MALUT-JAKARTA meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut berkaitan dengan dugaan kerugian daerah sekitar Rp.400 juta pada 2022 dan 2023.
Koordinator Umum LEMBANG MALUT-JAKARTA, Rahmat K. Sangadji, mengatakan pihaknya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kami menilai Kejari Ternate dan Kejati Maluku Utara harus serius menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Rahmat dalam keterangannya.
Menurutnya, Kejari Ternate sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait persoalan yang disebut bersumber dari temuan BPK tersebut.
LEMBANG MALUT-JAKARTA juga menyoroti penunjukan Mochtar Hasim sebagai Kepala BP2RD Kota Ternate. Rahmat menegaskan, jabatan yang saat ini diemban tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau mengabaikan proses klarifikasi maupun penegakan hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
Selain persoalan tersebut, organisasi mahasiswa itu turut menyoroti dugaan penarikan pajak galian C terhadap pelaku usaha yang disebut belum memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.
Rahmat meminta aparat penegak hukum memeriksa dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta kewenangan pihak yang melakukan penarikan pajak atau retribusi tersebut.
“Jika benar terdapat penarikan dana tanpa dasar kewenangan dan izin yang sah, maka harus diperiksa secara hukum. Jangan sampai kewenangan jabatan digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
LEMBANG MALUT-JAKARTA menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat penegak hukum yang lebih tinggi apabila tidak segera mendapatkan kejelasan dari aparat penegak hukum di daerah.
Rahmat mengatakan pihaknya dalam waktu dekat berencana melakukan aksi sekaligus menyampaikan laporan resmi kepada Kejagung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ke KPK RI, Kejagung RI, dan Mabes Polri. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi sekaligus melaporkan secara resmi agar persoalan ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Mochtar Hasim maupun Pemerintah Kota Ternate terkait tudingan yang disampaikan LEMBANG MALUT-JAKARTA. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan fakta, kewenangan, serta dasar hukum atas persoalan yang dipersoalkan.*(Tim/Red)


Tinggalkan Balasan