45 Handphone hingga 133 Cutter Barang Terlarang Hasil Pengeledahan Lapas Dimusnahkan Ditjenpas Malut
Topikberita.id., Ternate – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara memusnahkan ratusan barang terlarang hasil penggeledahan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Maluku Utara.
Pemusnahan berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. Selasa, (6/10/2026).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku Utara sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, mengatakan barang terlarang yang dimusnahkan terdiri dari 45 unit handphone, 12 charger, delapan baterai handphone, 10 headset, 19 powerbank, enam kipas angin, tiga pemanas air, 75 kabel, delapan speaker, 16 terminal colokan, 133 pisau cutter, dan 254 korek api.
Menurut Bagus, handphone menjadi salah satu barang yang mendapat perhatian serius karena berpotensi disalahgunakan untuk mengendalikan tindak kejahatan dari dalam Lapas, termasuk peredaran narkotika.
“Handphone adalah salah satu penyebab adanya tindak kejahatan dari dalam Lapas, baik itu peredaran narkoba yang sudah disinyalir oleh aparat penegak hukum dan BNN. Handphone adalah salah satu kuncinya,” ujar Bagus.
Untuk mencegah penggunaan handphone ilegal, Kanwil Ditjenpas Maluku Utara menyediakan fasilitas warung telekomunikasi khusus (wartelsus) bagi warga binaan. Fasilitas tersebut memungkinkan komunikasi warga binaan dilakukan melalui sarana yang dapat diawasi petugas.
“Percakapan dan nomornya bisa kami rekam. Sewaktu-waktu ada pergerakan atau yang diindikasikan, kami akan share nomor itu kepada aparat penegak hukum, baik BNN maupun Kepolisian,” katanya.
Bagus menjelaskan, masuknya barang terlarang ke dalam Lapas maupun Rutan dapat terjadi melalui berbagai modus. Barang tersebut bisa dibawa oleh pengunjung maupun dititipkan melalui oknum petugas.
Menurutnya, jika ditemukan keterlibatan petugas dalam memasukkan barang terlarang, pihaknya akan menjatuhkan sanksi disiplin. Sementara pengunjung yang kedapatan membawa barang terlarang akan dikenai pembatasan kunjungan.
Pengawasan juga diperketat melalui pemeriksaan di Pintu Utama (P2U) dan ruang kunjungan. Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian khusus, terutama terhadap warga binaan yang menjalani pidana dalam kasus narkotika.
Bagus menegaskan, penggeledahan dan pemusnahan barang terlarang merupakan bagian dari tugas rutin jajaran pemasyarakatan. Kegiatan tersebut telah dilakukan sejak awal tahun dan bukan baru dilaksanakan setelah barang-barang terlarang dikumpulkan.
“Bersih-bersih ini tidak ada kaitannya. Ini tugas rutin kami, sebagai tupoksi kami. Dari awal Januari sudah kami lakukan, tetapi Maluku Utara baru kali ini mengekspos kepada teman-teman media hasil penggeledahannya,” jelasnya.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya keluarga warga binaan, agar tidak membawa atau memberikan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas maupun Rutan.
Bagus juga menegaskan, warga binaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan hak pembebasan bersyarat.
“Kalau dia melanggar seperti membawa handphone, kami akan register F dan pembebasan bersyaratnya akan kami cabut,” tegas Bagus.*(Iksan/red)


Tinggalkan Balasan