Topikberita.id., Haltim – Perselisihan hubungan industrial antara Farid Moh. Ibrahim dan PT Mutual Reality Investment terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kini belum berakhir.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah pernyataan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Timur, Saiful Kadir, yang menyebut hak Farid telah dibayarkan perusahaan sekitar tiga bulan lalu.

Pernyataan tersebut justru dibantah Farid. Walaupun Ia mengakui adanya dana yang masuk ke rekening BRI miliknya, namun menurutnya pembayaran tersebut belum berarti persoalan PHK antara dirinya dengan perusahaan telah selesai.

“Ada doi masuk di BRI BRImo dengan nilai Rp.3.181.500.000,” kata Farid. Pada media ini. Sabtu, (3/10/2026)

Farid mengatakan, hingga saat ini dana tersebut belum ia gunakan karena dirinya diminta Saiful untuk menunggu sampai persoalan dengan PT Mutual Reality Investment benar-benar selesai.

“Sampai saat ini saya tidak menggunakan uang itu dan masih tersimpan di BRI BRImo milik saya, itupun Saiful sendiri telah melihanya langsung” ujarnya.

Menurut Farid, belum ada proses penyelesaian yang benar-benar mempertemukan dirinya dengan pihak perusahaan terkait persoalan PHK tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada langkah penyelesaian yang dilakukan perusahaan dengan saya selaku korban,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya disingung oleh Saiful, termasuk proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Bahkan Nakertrans  sendiri, kata dia,  tidak bisa mengambil langkah mediasi antara dirinya dengan pihak perusahaan untuk mendapat keterangan terkait pemutusan hubungan kerja yang dialaminya.

“Pihak Nakertrans Halmahera Timur tidak bisa memediasi antara saya sebagai korban dengan pihak perusahaan,” katanya.

Dilain sisi, Farid, meminta Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Haltim, Saiful Kadir, agar memberikan informasi sesuai fakta mengenai status persoalan yang tengah dihadapinya.

“Saya meminta kepada Saiful agar tidak memberikan informasi yang menutupi fakta yang sebenarnya,” ujar Farid.

Ia juga mempertanyakan sikap perusahaan yang menurut pengakuannya tidak pernah memenuhi pemanggilan dari Disnakertrans Halmahera Timur.

“Ini perlu dicurigai, ada apa di balik ini, sampai panggilan Nakertrans Halmahera Timur terhadap perusahaan saja tidak pernah diindahkan pihak perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Saiful Kadir  menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme yang harus ditempuh, salah satunya melalui perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Ia menyebut, dalam pengaduan Farid sebelumnya,  belum terdapat dokumen atau bukti hasil penyelesaian secara bipartit yang dilampirkan.

“Kalau melihat pemberitaannya, pengaduan tersebut belum dilampirkan dengan bukti hasil penyelesaian secara bipartit,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Disnakertrans bukan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan mengeluarkan putusan atas perselisihan hubungan industrial.

Lebih lanjut, kata Saiful, Disnakertrans menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan serta membantu proses penyelesaian perselisihan melalui mekanisme ketenagakerjaan. Menurutnya, dalam proses tersebut, mediator dapat mengeluarkan anjuran tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Saiful menyatakan bahwa persoalan Farid telah selesai dan hak yang bersangkutan telah dibayarkan oleh perusahaan sekitar tiga bulan lalu.

“Kasus Farid ini sudah selesai dan haknya sudah dibayarkan sejak kurang lebih tiga bulan lalu,” ujar Saiful saat memberikan keterangan kepada media detikharianpos.com.

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang disampaikan Farid. Karena, Farid sendiri mengakui adanya dana yang masuk ke rekeningnya, tetapi dana tersebut belum ia gunakan karena diminta menunggu kejelasan penyelesaian dengan pihak perusahaan.

Hingga saat ini, status perselisihan PHK antara Farid Moh. Ibrahim dan PT Mutual Reality Investment masih membutuhkan perhatian serius pemerintah.

Perbedaan keterangan mengenai pembayaran hak, proses bipartit, serta keterlibatan perusahaan dalam proses penyelesaian membuat polemik tersebut belum sepenuhnya terang di ruang publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Belum ada tangapan dari Kapala Dinas Nakertrans Halmahera Timur  dan  pihak PT. Mutual Reality Investment belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini.*(Tim/Red)