Topikberita.id., Ternate – Pimpinan DPRD Kota Ternate mengapresiasi langkah massa Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) yang menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Kota Ternate.

Laporan tersebut diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate dan diterima langsung Ketua BK, Mochtar Bian, Kamis (1/10/2026).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari demonstrasi DPRM yang sebelumnya digelar di depan Kantor Wali Kota Ternate dan Gedung DPRD Kota Ternate, Rabu (30/9/2026).

Massa DPRM mempersoalkan pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Ternate dari daerah pemilihan (Dapil) Ternate Selatan–Moti. Mereka menilai lokasi reses yang dipersoalkan tidak dilaksanakan di Pulau Moti sebagai wilayah asal konstituen, melainkan digelar di kawasan Kelurahan Toboko.

Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, mengatakan DPRD sebagai lembaga publik terbuka terhadap kritik dan penyampaian aspirasi masyarakat.

Namun, ia meminta setiap penyampaian aspirasi dilakukan dengan tetap mengedepankan etika serta asas praduga tidak bersalah, terutama ketika menyangkut dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.

“DPRD sebagai lembaga publik tentu aksi protes dan demo, kami selalu terbuka, namun harus dilaksanakan dengan asas demokrasi. Apalagi menggugat etika anggota DPRD, massa aksi juga harus menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan etika dan asas praduga tidak bersalah,” tegas Rusdi kepada media, Kamis (1/10/2026).

Menurut Rusdi, pelaksanaan reses anggota DPRD dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran dengan prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

Ia menjelaskan, Kota Ternate memiliki empat daerah pemilihan, yakni Ternate Tengah, Ternate Selatan, Ternate Utara, serta Ternate Pulau. Dalam pelaksanaannya, setiap anggota DPRD wajib melaksanakan reses di wilayah dapil masing-masing serta menyampaikan laporan kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Terkait dugaan pengalihan lokasi reses yang dipersoalkan massa DPRM, Rusdi menyebut seluruh laporan reses anggota DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2026, yang dilaksanakan pada Januari, Mei, dan September, telah melalui mekanisme pemeriksaan dan audit.

“Seluruh laporan reses anggota dewan di tahun 2026, yaitu pada bulan Januari, Mei dan September, melalui mekanisme audit laporan internal, audit Inspektorat, sampai ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.

Rusdi mengatakan, berdasarkan telaah internal DPRD, pelaksanaan reses anggota dewan yang dipersoalkan masih berada dalam wilayah dapil masing-masing.

Meski demikian, ia mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap Kecamatan Moti. Menurutnya, aspirasi tersebut menjadi pengingat agar anggota DPRD yang mewakili wilayah Moti tetap turun ke masyarakat dan menyerap kebutuhan konstituen.

“Prinsipnya kami apresiasi ada warga yang meminta atensi terhadap wilayah Kecamatan Moti, agar anggota dewan di dapil turun dan serap aspirasi. Faktanya, kegiatan reses di Moti selama tahun anggaran 2026 tetap dilakukan dan sesuai laporan yang dimasukkan terdapat sejumlah aspirasi menjadi pokok pikiran DPRD,” katanya.

Sementara itu, terkait laporan resmi yang telah diterima sekretariat dan BK DPRD Kota Ternate, Rusdi memastikan pengaduan tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Laporan tersebut di antaranya meminta BK memanggil dan memeriksa anggota DPRD yang diduga terlibat serta memproses dugaan pelanggaran etik secara transparan sesuai tata tertib DPRD.

“Semua laporan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur dan akan kami publikasikan ke warga hasilnya seperti apa. BK dan lembaga DPRD Ternate selalu terbuka atas masukan dan kritik,” ujar Rusdi.

Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga publik membutuhkan fungsi kontrol dari masyarakat untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan berjalan sesuai ketentuan.

“Sebagai lembaga publik kami senang jika ada fungsi kontrol masyarakat terhadap kelembagaan DPRD. Ini baru top, saling awasi demi kebaikan bersama,” pungkasnya.*(Tim/red)