Topikberita.id., Ternate – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Iskandar Yoisangadji, menilai Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara antara pemerintah daerah dan PT. MMC.

Menurut Iskandar, perkara tersebut merupakan ranah hukum perdata yang telah melalui seluruh tahapan upaya hukum. Putusan Pengadilan Negeri Tobelo telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan putusan kasasi yang diajukan pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah ditolak Mahkamah Agung.

“Perkara ini sudah inkracht. Jadi persoalannya bukan lagi mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi bagaimana putusan pengadilan tersebut dilaksanakan,” kata Iskandar. Pada,(23/9/2026)

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tobelo menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu yang dinyatakan terbukti adalah penerbitan Surat Keputusan Nomor 500/33/PM/2012 tertanggal 13 Februari 2012 tentang penghentian sementara kegiatan usaha PT. MMC di Desa Ngele-Ngele, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.

Putusan itu juga memuat kewajiban pembayaran ganti kerugian kepada PT. MMC sebesar Rp92.520.141.027. Putusan Pengadilan Negeri Tobelo kemudian dikuatkan pada tingkat banding. Sementara Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Bupati Pulau Morotai saat itu, Rusli Sibua, Wakil Bupati Weni R. Pasariu, dan pihak lainnya.

Iskandar mengatakan, dengan ditolaknya kasasi, putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah berkewajiban menghormati dan menjalankan amar putusan.

“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen. Ada kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh pihak yang dihukum dalam putusan tersebut,” ujarnya.

Persoalan pelaksanaan putusan ini, kata Iskandar, juga telah masuk ke tahap eksekusi. Pengadilan Negeri Tobelo menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PN Tbt pada 4 Desember 2025.

Dalam penetapan tersebut, pelaksanaan kewajiban pembayaran diarahkan melalui mekanisme keuangan daerah, yakni penganggaran dalam APBD pada tahun anggaran yang bersangkutan atau tahun anggaran berikutnya.

Iskandar menilai mekanisme tersebut semestinya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai untuk merealisasikan kewajiban pembayaran. Menurut dia, persoalan penganggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus kewajiban yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

“Penetapan eksekusi justru sudah memberikan mekanisme bagaimana kewajiban itu dilaksanakan melalui keuangan daerah. Jadi aspek APBD bukan alasan untuk meniadakan kewajiban hukum tersebut,” kata dia.

Ia juga menegaskan perkara PT. MMC dengan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tidak berkaitan dengan proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Menurut Iskandar, perkara tersebut berada dalam dimensi hukum perdata dan telah memperoleh putusan final melalui peradilan umum.

“Ini perlu diketahui agar tidak terjadi salah paham. Putusan Pengadilan Negeri Tobelo yang sudah diperkuat Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan Mahkamah Agung merupakan perkara perdata yang sudah inkracht. Bahkan sudah ada penetapan eksekusi dari pengadilan,” ujarnya.

Iskandar juga menyoroti munculnya pandangan atau pernyataan yang dinilai memberi kesan bahwa pelaksanaan putusan dapat ditunda tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut dia, pandangan semacam itu perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat.

“Secara sederhana, putusan pengadilan harus dijawab dengan putusan pengadilan, bukan dengan opini, bukan dengan pernyataan administratif, dan bukan pula dengan penundaan tanpa dasar hukum,” kata Iskandar.

Ia menambahkan, sepanjang tidak terdapat putusan lain yang membatalkan, mengubah, atau menangguhkan putusan yang telah inkracht tersebut, kewajiban pembayaran Rp92,52 miliar tetap melekat pada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana amar putusan dan penetapan eksekusi.

Menurut Iskandar, pelaksanaan putusan bukan hanya menyangkut pembayaran kepada PT. MMC. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan juga berkaitan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Pemerintah daerah sebagai subjek hukum juga wajib menghormati putusan pengadilan. Kepatuhan terhadap putusan yang sudah inkracht merupakan bagian dari prinsip negara hukum,” tuturnya.

Karena itu, Iskandar mendorong Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengambil langkah konkret sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pengadilan. Ia menilai pelaksanaan putusan tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menunjukkan penghormatan pemerintah daerah terhadap lembaga peradilan.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang telah ditetapkan,” kata Iskandar.*(Tim/red)