Topikberita.id.,Ternate – Kepolisian Resor Ternate mengungkap kasus pencurian kendaraan motor yang melibatkan delapan anak di bawah umur. Seluruh pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan delapan pelaku diduga mencuri sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate. Polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Dalam aksinya ada yang mencuri dan ada yang menyerahkan ke bengkel untuk dikombinasi perakitannya, diubah nomor rangka dan mesinnya, lalu dijual kembali,” kata Anita saat konferensi pers di halaman Mapolres Ternate, Senin, (21/9/ 2026)

Menurut Anita, para pelaku melakukan pencurian secara berulang dengan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang ketika diparkir.

Tujuh lokasi pencurian tersebut antara lain berada di Kelurahan Tanah Tinggi Barat, kawasan Kedai 66 Kelurahan Tanah Tinggi, depan Rumah Sakit Umum di Kelurahan Tanah Tinggi, parkiran Hotel Muara Inn, Kelurahan Marikurubu, dan Kelurahan Kasturian. Satu lokasi lainnya masih didalami polisi.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga hasil curian, di antaranya Yamaha Fino, Yamaha Mio M3, dan Honda Beat.

Anita mengatakan polisi tidak menahan delapan pelaku karena seluruhnya masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Mereka diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan dengan didampingi orang tua.

Dalam perkara ini, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 huruf g KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Ternate pada 22 Agustus 2026. Polisi kemudian menetapkan para pelaku sebagai tersangka pada 8 dan 10 September 2026.

Polres Ternate masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian.*(Iksan/red)