Praktisi Hukum Desak Pemkab Morotai Bayar Ganti Rugi PT MMC Rp. 92,5 Miliar
Topikberita.id., Ternate – Praktisi hukum Muhammad Tabrani Mutalib, SH. MH. mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT MMC sebesar sekitar Rp. 92,5 miliar.
Menurut Tabrani, kewajiban tersebut merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, hampir 11 tahun setelah putusan tersebut, pembayaran belum juga direalisasikan.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini sejak hampir sebelas tahun yang lalu, putusannya sudah inkrah, dan sampai sekarang belum terlaksana atau terpenuhi oleh Pemda Morotai,” kata Tabrani dalam press release di Cafe Anomali, Ternate, Jumat (18/9/2026).
Tabrani mengatakan perkara antara PT MMC dan Pemkab Morotai telah melewati proses hukum hingga tingkat kasasi. Karena itu, menurut dia, kewajiban pembayaran tidak lagi berada pada tahap perdebatan mengenai siapa yang menang atau kalah.
“Sesungguhnya kalau dari aspek hukum itu sudah selesai sebenarnya langkah hukumnya, karena sudah sampai tahapan eksekusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan tindakan bupati, wakil bupati, maupun pimpinan organisasi perangkat daerah saat itu merupakan tindakan jabatan yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Namun, tindakan tersebut dinyatakan tidak sah karena dinilai dilakukan di luar kewenangan Bupati Pulau Morotai. Sementara perizinan PT MMC disebut berasal dari Direktorat Jenderal Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tabrani menyebut tindakan dan kebijakan pejabat daerah tersebut kemudian menimbulkan kerugian terhadap PT MMC. Kerugian itu, kata dia, mencakup kerugian material dan immaterial yang berkaitan dengan pengrusakan, pencurian, serta penjarahan.
“Totalnya Rp.92,5 miliar,” ujarnya.
Persoalan ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Tobelo melaksanakan proses eksekusi pada akhir 2025. Berita acara eksekusi dibacakan di Kantor Bupati Pulau Morotai dan disaksikan Bupati Morotai bersama sejumlah pimpinan SKPD.
Jajaran Polres Pulau Morotai dan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai juga disebut hadir dalam proses tersebut. Pada saat itu, Bupati Morotai disebut menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada PT MMC.
Namun, Tabrani mempertanyakan realisasi dari pernyataan tersebut. Ia menyoroti belum terlihatnya pos pembayaran ganti rugi kepada PT MMC dalam dokumen KUA-PPAS untuk tahun anggaran berikutnya.
“Bupati pada Desember 2025 sudah menyatakan bahwa bersedia untuk mengganti. Nah, sekarang kalau kita lihat pengusulan APBD untuk tahun depan di KUA-PPAS itu belum ada mengenai ganti rugi itu,” kata Tabrani.
Menurut Tabrani, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian mengenai langkah penyelesaian kewajiban tersebut. Ia menilai persoalan itu tidak hanya menyangkut PT MMC, tetapi juga berkaitan dengan persepsi dunia usaha terhadap kepastian hukum di daerah.
“Bagaimanapun itu dampaknya kepada calon investor lain kalau sikap dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai itu tidak mau bertanggung jawab,” katanya.
Tabrani berharap Pemkab Morotai segera merealisasikan kewajiban sesuai putusan pengadilan. Ia menilai penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kami berharap ini tidak panjang, tidak berlarut-larut sehingga ini menunjukkan bahwa pemerintah Morotai khususnya dan umumnya pemerintah di Maluku Utara itu ramah terhadap investasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT MMC sebelumnya telah berinvestasi di Kabupaten Pulau Morotai dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Menurut Tabrani, perusahaan tersebut masih mempertahankan ratusan pekerja meski sebelumnya mengalami persoalan yang menyebabkan bisnis dan kantor perusahaan mengalami kerusakan serta penjarahan.
“Apalagi sudah ada putusan,” kata Tabrani.(Tim/red)


Tinggalkan Balasan