Topikberita.id., Halmahera Selatan – Kantor Desa Kukupang, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, disebut jarang digunakan untuk pelayanan masyarakat. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengakses pelayanan administrasi karena kepala desa dan perangkatnya disebut tidak rutin berada di kantor.

Seorang warga Kukupang yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurut dia, kantor desa tidak banyak digunakan sebagai pusat pelayanan, baik pada masa kepala desa sebelumnya maupun pemerintahan saat ini.

“Kantor desa seharusnya berfungsi untuk pelayanan administrasi masyarakat, tetapi sampai saat ini sepi,” kata warga tersebut kepada awak media melalui WhatsApp, Selasa,(15/9/2026).

Ia mengatakan warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kerap harus mencari perangkat desa di luar kantor. Untuk sejumlah keperluan kependudukan, seperti pengurusan kartu keluarga dan akta kelahiran anak, warga bahkan disebut harus pergi ke Labuha.

“Gedung kantor desa itu sama sekali tidak difungsikan. Dari masa mantan kades sampai sekarang, tidak ada aktivitas pelayanan di situ. Jadi kalau warga mau urus KK atau akta anak, ya harus pergi ke Labuha,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat warga harus mengeluarkan waktu dan biaya tambahan. Padahal, pelayanan administrasi pemerintahan desa semestinya dapat diakses di wilayah tempat warga berdomisili.

Selain kepala desa, warga tersebut mempertanyakan keberadaan sejumlah perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Ia menyebut sebagian anggota BPD, termasuk ketuanya, lebih banyak berdomisili atau beraktivitas di Labuha.

Kondisi itu, kata dia, menyulitkan warga yang hendak mendapatkan pelayanan ataupun menyampaikan aspirasi secara langsung di desa.

“Warga sebenarnya resah, cuma banyak yang tidak berani menyuarakan. Akhirnya mau tidak mau ikut alur saja, urus apa-apa langsung ke Labuha,” katanya.

Kepala Desa Kukupang, Yunus Ibrahim, membantah anggapan bahwa pelayanan pemerintahan desa tidak berjalan. Ia mengatakan kantor desa tetap digunakan untuk melayani masyarakat.

Menurut Yunus, pelayanan tidak selalu terbatas pada waktu tertentu di kantor desa. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan di luar jam kantor, kata dia, tetap dapat dilayani secara fleksibel.

“Pelayanan tetap berjalan,” kata Yunus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia menjelaskan pelayanan pada siang hari dilakukan di kantor desa. Adapun di luar waktu tersebut, masyarakat masih dapat menemui dirinya di kediaman pribadi hingga malam hari untuk mendapatkan pelayanan.

Keterangan warga dan kepala desa tersebut menunjukkan adanya perbedaan mengenai pola pelayanan administrasi di Desa Kukupang. Warga menilai kantor desa belum berfungsi optimal sebagai pusat pelayanan, sementara kepala desa menyatakan pelayanan tetap berjalan meski dilakukan secara fleksibel.

Warga berharap pemerintah desa dapat memastikan pelayanan administrasi berlangsung secara rutin dan mudah diakses. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan ke Labuha untuk mengurus dokumen yang semestinya dapat dilayani di tingkat desa.*(Tim/red)