Topikberita.id., Sofifi – Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Mahasiswa Fagogoru Indonesia (PB-PMFI), Suryanto Rauf, bersama sejumlah pengurus organisasi menemui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman di Mapolda Maluku Utara, Selasa (15/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu membahas sejumlah persoalan hukum, keamanan, serta pertambangan yang menjadi perhatian PB-PMFI, khususnya di Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

Selain menyampaikan aspirasi, kedatangan PB-PMFI juga bertujuan membangun komunikasi kelembagaan dengan Polda Maluku Utara. Dalam kesempatan tersebut, PB-PMFI turut meminta dukungan kepolisian untuk menyukseskan Kongres I PB-PMFI yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

Salah satu isu utama yang disampaikan adalah rangkaian kasus pembunuhan yang terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya kawasan hutan Banemo, Patani, Waci hingga Gotowasi.

Suryanto mengatakan, masyarakat tidak hanya membutuhkan pengungkapan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku, tetapi juga menginginkan kejelasan mengenai motif di balik kasus-kasus tersebut.

“Setelah berdiskusi hampir satu jam bersama Kapolda dan Dirintelkam, hasilnya cukup memuaskan. Kapolda pada Minggu mendatang akan mengumumkan perkembangan hasil penyelidikan kasus pembunuhan di hutan Banemo,” kata Suryanto.

Meski mengaku belum mengetahui secara pasti hasil penyelidikan yang akan disampaikan kepolisian, Suryanto berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pihak yang diduga sebagai pelaku.

Menurut dia, pengungkapan motif menjadi bagian penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

“Bagi saya, meskipun kami belum bisa memastikan hasilnya seperti apa, kami berharap Polda tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi bisa mengungkap motif di balik pembunuhan berantai yang selama ini menciptakan trauma bagi masyarakat,” ujarnya.

Untuk mendukung proses tersebut, PB-PMFI berencana menghimpun informasi dan data terkait sejumlah kasus pembunuhan untuk kemudian disampaikan kepada Polda Maluku Utara sebagai bahan pendukung penyelidikan.

Selain kasus pembunuhan, PB-PMFI juga meminta perhatian aparat penegak hukum terhadap sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan sektor pertambangan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

Untuk wilayah Halmahera Timur, Suryanto meminta Kapolda memberikan perhatian kepada Polres Halmahera Timur untuk menelusuri berbagai dugaan persoalan yang berkaitan dengan perizinan dan aktivitas pertambangan.

Beberapa persoalan yang disebut antara lain dugaan jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP), dugaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan izin, dugaan manipulasi dokumen, hingga aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan perizinan.

PB-PMFI juga meminta aspek tata ruang, pengelolaan APBD, pengelolaan pertambangan, serta persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan turut ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

Suryanto juga, menyebut nama Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Timur Ardiansyah Madjid terkait dugaan persoalan dalam perizinan IUP.

Ia menegaskan, dugaan yang berkaitan dengan kedua pejabat tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan dokumen, sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.

“PB-PMFI meminta Kapolda memberikan atensi kepada Polres Halmahera Timur untuk menyelidiki persoalan ini. Kami juga akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung dan KPK untuk ditindaklanjuti,” kata Suryanto.

Sementara itu, di wilayah Halmahera Tengah, PB-PMFI menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perizinan, aktivitas pertambangan, serta dugaan dampaknya terhadap masyarakat.

Beberapa perusahaan yang disebut dalam pertemuan tersebut antara lain PT STS, PT Position, dan PT WKS. PB-PMFI meminta persoalan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut ditelusuri pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

PB-PMFI juga menyoroti dugaan persoalan lahan yang melibatkan PT Mineral Resource Indonesia (MRI), yang disebut sebagai subkontraktor PT Smart Marsindo.

Menurut Suryanto, terdapat dugaan aktivitas perusahaan yang berdampak terhadap lahan warga di Desa Elfanun. PB-PMFI menyebut sekitar lima warga kebun diduga terdampak, termasuk tanaman pala yang disebut mengalami kerusakan atau mati.

Warga disebut belum memperoleh pembayaran atas tanaman yang terdampak tersebut. PB-PMFI meminta persoalan tersebut diverifikasi dan diselesaikan secara adil berdasarkan status lahan, bukti kepemilikan atau penguasaan, serta nilai kerugian yang dapat dibuktikan.

Selain persoalan lahan, PB-PMFI juga menyoroti aktivitas penggalian ore yang disebut berlangsung di sekitar SMA Negeri 3 Halmahera Tengah dan gereja.

Aktivitas tersebut diduga menimbulkan debu dan kebisingan serta dikhawatirkan meningkatkan risiko longsor. PB-PMFI meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian aktivitas dengan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan.

Perhatian serupa juga diarahkan kepada PT Smart Marsindo yang disebut memiliki konsesi sekitar 666,30 hektare di wilayah Tanjung Ueboelie.

PB-PMFI menyoroti dugaan penguasaan atau okupasi terhadap sumber mata air yang disebut menjadi salah satu sumber air utama masyarakat. Suryanto mengatakan, warga khawatir sumber air tersebut terganggu apabila area itu dibongkar untuk kepentingan aktivitas pertambangan.

Karena itu, PB-PMFI meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek investasi dan kegiatan pertambangan, tetapi juga dari sisi perlindungan terhadap sumber air serta kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, PB-PMFI menyampaikan persoalan warga Sagea yang disebut terlibat konflik dengan PT MAI dan PT Zonghai Rare Metal Mining Indonesia.

Suryanto menilai proses hukum terhadap warga yang memperjuangkan haknya perlu dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, penegakan hukum tetap harus berjalan, namun kepentingan serta perlindungan terhadap masyarakat lokal juga perlu menjadi perhatian.

Dalam pertemuan tersebut, Suryanto juga mengapresiasi imbauan Kapolda Maluku Utara agar masyarakat yang sedang berkonflik tetap menjaga kerukunan dan persaudaraan.

Ia menilai konflik yang melibatkan sejumlah individu tidak seharusnya berkembang menjadi persoalan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Jangan hanya karena tindakan beberapa orang yang tidak terpuji lalu merugikan banyak orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Kunjungan perdana PB-PMFI ke Mapolda Maluku Utara ini menjadi momentum bagi organisasi tersebut untuk membangun komunikasi dengan kepolisian sekaligus menyampaikan berbagai persoalan hukum, keamanan, dan pertambangan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat di Maluku Utara.

PB-PMFI selanjutnya menyatakan akan menghimpun sejumlah data dan dokumen terkait berbagai persoalan tersebut untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan tindak lanjut.

Dengan demikian PB-PMFI berharap setiap dugaan pelanggaran dapat diverifikasi secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. (Tim/Red).