Topikberita.id., Sofifi – Polda Maluku Utara resmi membuka Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi (SPDT) sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik, pengawasan internal, serta akses pengaduan masyarakat.

Peresmian SPDT tersebut berlangsung di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terintegrasi (SPKT) Polda Maluku Utara, Senin (14/9/2026).

Kegiatan itu dihadiri langsung Irwasda Polda Maluku Utara Kombes Pol. Andrie Rondonuwu, S.I.K., M.Si., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku Utara.

Kehadiran SPDT menjadi langkah Polda Maluku Utara untuk mengintegrasikan seluruh proses penerimaan pengaduan masyarakat dalam satu sistem pelayanan. Dengan konsep satu pintu, masyarakat diharapkan lebih mudah menyampaikan laporan, keluhan maupun informasi terkait pelayanan kepolisian.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman mengatakan, SPDT dibentuk agar seluruh alur penerimaan pengaduan masyarakat dapat berjalan secara sistematis, profesional dan terintegrasi.

“Melalui SPDT, setiap masukan, keluhan maupun laporan dari warga dapat diproses secara lebih cepat, tepat dan transparan,” ujar Arif.

Menurutnya, keberadaan layanan terpadu tersebut juga diharapkan mampu memangkas tahapan birokrasi dalam proses penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Ia menegaskan, setiap laporan yang disampaikan warga akan diterima melalui mekanisme yang lebih terstruktur sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara lebih efektif.

Arif menilai, kemudahan akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan merupakan bagian penting dalam membangun dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan kecepatan dalam menerima laporan, tetapi juga bagaimana setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Polda Maluku Utara berharap keberadaan SPDT dapat menjadi sarana untuk mewujudkan pelayanan Polri yang Presisi, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh ruang pengaduan yang mudah diakses serta dapat ditindaklanjuti secara profesional.*(Tim/red)