Satgas PASTI Hentikan 3 Entitas Penipuan Keuangan, Ada yang Berkedok Copy Trading Kripto
TopikBerita.id., Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional tiga entitas yang diduga kuat melakukan penipuan keuangan di Indonesia. Langkah ini tertuang dalam laporan resmi Satgas PASTI Pusat yang diterbitkan pada Senin (25/05/2026).
Tiga entitas yang dibubarkan adalah Appeninc, VID, dan Sensenowai. Meskipun beroperasi dengan modus berbeda, ketiganya dipastikan sama-sama tidak memiliki izin sah menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam, Satgas PASTI menemukan fakta bahwa Appeninc dan VID menggunakan modus impersonasi atau penyalahgunaan identitas, yakni meniru nama perusahaan asing yang telah berizin resmi.
Appeninc diketahui meniru nama Appen Inc, perusahaan legal yang berkedudukan di Colorado, Amerika Serikat. Sementara itu, VID menyalahgunakan nama Video Media Company Limited, sebuah agensi periklanan yang terdaftar sah di Inggris. Padahal, nama-nama perusahaan asing tersebut dikonfirmasi tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi sama sekali.
Penyalahgunaan nama perusahaan asing ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan kesan meyakinkan dan sah di mata masyarakat, padahal sepenuhnya palsu dan menyesatkan.
Sementara itu, Sensenowai beroperasi dengan modus penipuan berkedok investasi aset kripto. Entitas ini menawarkan layanan copy trading melalui aplikasi bernama Wapex. Sensenowai diketahui tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) maupun perseorangan, namun kegiatan usaha yang dijalankan sama sekali tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap ketiga entitas ini menjalankan skema yang sama-sama merugikan masyarakat. Appeninc memancing korban dengan iming-iming keuntungan dari pengerjaan tugas sederhana berupa “menebak gambar”. Di sisi lain, VID menawarkan keuntungan melalui tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek yang ternyata fiktif belaka.
Kedua entitas ini mewajibkan anggotanya melakukan penyetoran dana atau deposit di awal. Mereka juga menerapkan sistem member get member, di mana anggota harus mengajak orang lain bergabung agar bisa mengklaim pendapatan harian dan bonus tambahan. Pola serupa juga diterapkan oleh Sensenowai dalam paket investasi kriptonya, di mana keuntungan hanya bisa didapat jika anggota menyetor dana dan berhasil merekrut anggota baru.
Seluruh mekanisme yang diterapkan mengarah pada pola penipuan berjenjang. Keuntungan yang dijanjikan tidak bersumber dari hasil usaha yang nyata, melainkan hanya dari uang setoran anggota baru yang masuk.
Ditinjau dari aspek legalitas, Satgas PASTI menegaskan ketiga entitas ini tidak memiliki dasar hukum yang sah di dua poin utama:
1. Izin Usaha: Kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
2. Kepatutan Digital: Aplikasi maupun situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Tindak lanjut atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah memerintahkan penghentian total seluruh kegiatan operasional Appeninc, VID, dan Sensenowai. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan atau URL yang digunakan oleh para pelaku.
Satgas juga akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan pidana lebih lanjut.
“Kami akan serahkan seluruh berkas dan bukti yang ada kepada penegak hukum agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah laporan itu.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang telah menjadi korban dan merasa dirugikan akibat kegiatan ini agar segera melaporkan diri ke aparat penegak hukum terdekat, serta tetap waspada terhadap tawaran investasi atau layanan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi di luar logika, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing namun tidak memiliki kejelasan izin operasional di Indonesia.*(sukri/red)


Tinggalkan Balasan