ADD Rp 1 Milyar Dicairkan Secara Janggal, Lembaga Pengawas Angkat Bicara
TopikBerita.id., Halmahera Tengah – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPD LPP Tipikor) Halmahera Tengah (Halteng), Fandi Rizky, mengecam keras langkah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Fidi Jaya, Nurani, dan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih, Oktavianus S. Pangaja.
Pasalnya, Nurani dan Oktavianus diduga kuat bersekongkol memaksakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai lebih dari Rp1 miliar pada 13 Maret 2026, meski prosesnya diduga cacat prosedur, bertentangan dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa, serta berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Fandi menilai keterlibatan Oktavianus dalam proses pencairan ADD merupakan tindakan yang janggal sekaligus bermasalah secara administratif maupun hukum. Sebab, saat pencairan dilakukan, Oktavianus diketahui sudah tidak lagi berstatus sebagai perangkat desa aktif.
“Peran Oktavianus dalam pencairan anggaran miliaran rupiah ini terkesan dipaksakan. Padahal, dia sudah tidak memiliki kewenangan ataupun dasar hukum untuk terlibat dalam proses tersebut, tetapi justru tetap dilibatkan secara aktif,” tegas Fandi di hadapan awak media.
Diketahui, Oktavianus sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Bendahara Desa Fidi Jaya. Namun, menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 9 Mei 2026, ia mengundurkan diri dan maju sebagai calon kepala desa.
Menurut Fandi, langkah tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pengelolaan hingga pencairan keuangan desa hanya dapat dilakukan oleh pejabat aktif yang memiliki kewenangan sah.
“Kalau sudah bukan pejabat aktif lalu ikut mengurus pencairan dana desa miliaran rupiah, ini patut dipertanyakan. Apalagi desa masih memiliki bendahara aktif. Seharusnya persoalan administrasi diselesaikan lewat mekanisme resmi, bukan malah melibatkan pihak yang tidak punya kapasitas jabatan,” katanya.
Fandi menegaskan, keterlibatan pihak nonaktif pemerintahan desa dalam proses pencairan ADD berpotensi menimbulkan maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan tindakan melampaui kewenangan, penyimpangan prosedur, atau penggunaan pengaruh jabatan untuk mempermudah proses pencairan anggaran.
Hal itu, kata dia, dapat merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Jika ada penyalahgunaan pengaruh atau kewenangan dalam proses pencairan anggaran, maka persoalan ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Selain itu, Fandi juga menyoroti keterlibatan Oktavianus yang saat itu tengah berkontestasi dalam Pilkades. Menurutnya, kondisi tersebut rawan memicu konflik kepentingan dan mencederai prinsip netralitas pengelolaan keuangan desa.
“Pihak yang sedang berkontestasi dalam Pilkades semestinya menjaga jarak dari pengelolaan keuangan desa. Jika tetap ikut dalam pencairan dana, tentu publik dapat menilai adanya potensi pengaruh terhadap dinamika Pilkades,” ujarnya.
DPD LPP Tipikor Halteng mengaku telah mengantongi bukti dan keterangan sejumlah pihak terkait dugaan tersebut. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Polres, hingga Kejaksaan Negeri.
“Semua bukti dan pengakuan sudah kami kantongi. Kasus ini layak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan ADD,” tandas Fandi


Tinggalkan Balasan