Perkuat Perwakilan di DPR RI, Kaukus Parpol Malut Ajukan Dua Skema Dapil
TopikBerita.id., Ternate – Kaukus Partai Politik Provinsi Maluku Utara mengajukan dua opsi penambahan alokasi kursi DPR RI untuk Pemilu 2029. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan penyampaian pokok pikiran politik di Kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara, Ternate, Selasa (21/4/2026).
Ketua Kaukus Parpol Malut, Muhlis Tapi Tapi, menjelaskan terdapat dua opsi yang saat ini diperjuangkan. Opsi pertama adalah menaikkan jumlah kursi DPR RI, daerah pemilihan Maluku Utara dari 3 menjadi 4 kursi tanpa mengubah batas wilayah daerah pemilihan yang ada. Sementara opsi kedua, pemekaran daerah pemilihan menjadi dua dapil. Sehingga masing-masing dapil akan mendapat alokasi 3 kursi.
“Apabila skema dua dapil ini disetujui dengan masing-masing tiga kursi, maka total kursi DPR RI untuk Maluku Utara akan mencapai enam,” jelas Muhlis.
Ia menambahkan pembagian wilayah dua dapil telah disesuaikan dengan kondisi geografis Maluku Utara sebagai daerah kepulauan. Dapil I diusulkan meliputi Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu. Adapun Dapil II mencakup Kota Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan Pulau Morotai.
Menurutnya, gagasan ini tidak terlepas dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait penataan dapil dan alokasi kursi legislatif. Ia menyebutkan bahwa pertimbangan seperti district magnitude dan karakter wilayah menjadi faktor penting dalam penyusunan skema tersebut.
“Maluku Utara sangat luas secara geografis dan terpisah-pisah pulau. Dengan adanya tambahan kursi, aspirasi masyarakat dapat lebih terjangkau dan tersalur maksimal,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti usulan ini, Kaukus Parpol bersama Partai NasDem Maluku Utara berencana melakukan pertemuan dengan gubernur guna memperoleh rekomendasi resmi sebelum dibawa ke tingkat pusat melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami akan berkoordinasi dengan gubernur untuk mendapat dukungan resmi dalam waktu dekat, kemudian akan menyampaikannya secara formal usulan di Jakarta,” ujarnya.
Sekretaris Kaukus Parpol Malut, Abdul Aziz Hakim, menambahkan bahwa perumusan regulasi harus berlandaskan aspek materiil yang kuat. Menurutnya, setiap kebijakan publik harus lahir dari aspirasi masyarakat yang objektif dan kolektif, bukan kepentingan individu.
“Suara bersama masyarakat Maluku Utara harus menjadi pertimbangan dalam proses pembentukan undang-undang,” tegas Aziz.
Ia juga menilai konfigurasi politik hukum nasional saat ini membuka peluang bagi daerah dengan jumlah penduduk relatif kecil untuk memperoleh tambahan kursi perwakilan.
“Jika usulan ini dapat diakomodir, maka akan mencerminkan produk hukum yang responsif dan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini, turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, sejumlah pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta perwakilan organisasi kepemudaan di Maluku Utara.*(sukri/red)


Tinggalkan Balasan