Masalah Rekomendasi Ganda, Musda VII Golkar Kota Ternate Ditunda dan Diambil Alih DPD Golkar Provinsi Malut
Topikberita.id., Ternate – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku Utara mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD II Partai Golkar Kota Ternate menyusul adanya persoalan rekomendasi dukungan ganda terhadap bakal calon ketua.
Musda yang berlangsung di Hotel Bela, Kota Ternate, Senin (12/10/2026), diskorsing dan dijadwalkan kembali pada 22 Oktober 2026. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi DPD Golkar Provinsi Maluku Utara memverifikasi keabsahan dukungan sesuai mekanisme internal partai.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara, Arifin Jafar, mengatakan pengambilalihan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses musyawarah sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan organisasi.
“Pengambilalihan proses musyawarah adalah langkah mempercepat kesuksesan pelaksanaan Musda DPD II Kota Ternate,” ujar Arifin.
Ia menjelaskan, percepatan pelaksanaan Musda tetap harus berlandaskan mekanisme dan ketentuan Partai Golkar agar seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita mempercepat kesuksesan itu dengan berlandaskan pada aturan Partai Golkar sehingga dapat selesai dengan baik,” katanya.
Arifin menyebutkan, keputusan untuk menskorsing Musda hingga 22 Oktober 2026 telah disetujui para pemilik hak suara. Selama masa penundaan, DPD Golkar Provinsi Maluku Utara akan memeriksa rekomendasi dukungan yang diserahkan masing-masing bakal calon.
Terkait pencalonan ketua, Arifin mengatakan terdapat dua bakal calon yang memenuhi persyaratan dukungan minimal 30 persen dari total 14 pemilik hak suara, yakni Ardian Idhan dan Makmur Gamgulu.
Lebih lanjut ,kata dia, dengan adanya rekomendasi ganda membuat dukungan tersebut harus diverifikasi lebih lanjut. DPD Golkar Provinsi Maluku Utara akan memeriksa keabsahan rekomendasi serta meminta keterangan dari para pemilik hak suara sebelum menetapkan hasil verifikasi.
“Karena terdapat rekomendasi ganda, maka proses verifikasi akan dilakukan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara dan akan diumumkan pada 22 Oktober nanti,” jelasnya.
Menurutnya, para pemilik hak suara akan dimintai penegasan mengenai dukungan yang diberikan kepada masing-masing bakal calon. Apabila pemilik hak suara tidak dapat menentukan pilihan di antara bakal calon yang ada, suara tersebut dapat dinyatakan gugur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan kondisi ini berpotensi mengurangi jumlah pemilik hak suara yang sah dari sebelumnya 14 suara. Karena itu, pemeriksaan terhadap keabsahan dukungan menjadi salah satu tahapan penting sebelum Musda dilanjutkan.
“Kita akan kembali mendudukkan keabsahan pemilik suara sesuai dengan ketentuan dan mekanisme di internal Partai Golkar,” ungkap Arifin.
Ia berharap, musyawarah dapat diselesaikan sesuai aturan organisasi berjalan tertib dan menghasilkan keputusan yang sah.
“Harapannya, musyawarah ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku di Partai Golkar,” tutupnya.*(Tim/Red)


Tinggalkan Balasan