Kapolda Malut Perintahkan Pencegahan Karhutla Diperketat, Polres Morotai Siap Tindak Pelaku Pembakaran
Topikberita.id., Morotai – Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, memperketat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan patroli, sambang, sosialisasi, serta imbauan kepada masyarakat.
Langkah ini menindaklanjuti arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., yang meminta seluruh jajaran meningkatkan pencegahan sekaligus menindak tegas pelaku pembakaran sesuai ketentuan hukum.
Kapolda Maluku Utara menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui edukasi dan imbauan. Penegakan hukum juga harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Polres Pulau Morotai meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, terutama di kawasan perkebunan, lahan kering, semak belukar, dan wilayah lain yang rawan terbakar akibat kondisi cuaca.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” tegasnya.
Personel Polres Pulau Morotai bersama jajaran polsek dan Bhabinkamtibmas terus didorong untuk hadir di tengah masyarakat guna memberikan edukasi serta mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diimbau tidak membakar sampah atau vegetasi secara sembarangan, tidak membuang puntung rokok di area yang mudah terbakar, serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain itu, warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi pembakaran lahan agar dapat ditangani sedini mungkin sebelum meluas ke permukiman, perkebunan, maupun lingkungan sekitarnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap pelaku pembakaran yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya pada Sabtu,(10/9/2026)
Penegakan hukum tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan, Polres Pulau Morotai juga mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, pemerintah desa, serta unsur terkait lainnya. Perkembangan situasi dan pelaksanaan kegiatan pencegahan maupun penanganan karhutla dilaporkan secara berjenjang sebagai bahan pemantauan dan evaluasi.
Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan. Jika menemukan kebakaran atau keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Melalui langkah tersebut, Polres Pulau Morotai berkomitmen mendukung kebijakan Kapolda Maluku Utara dalam mencegah karhutla, melindungi keselamatan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan.(Tim/red)


Tinggalkan Balasan