BADKO HMI Malut Desak Pemda Halsel Turun Tangan, Kebakaran Lahan Warga di Sekitar Desa Tokaka Gane Barat Utara
Topikberita.id., Ternate – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara menyoroti kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sekitar Desa Tokaka, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Kebakaran disebut telah berlangsung sejak 26 Agustus 2026 dan berdampak pada lahan serta tanaman milik masyarakat.
Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Budi N. Abubakar, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi serta luas wilayah yang terdampak.
Menurut Budi, penanganan kebakaran hingga kini belum menunjukkan langkah konkret dari pemerintah daerah. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena masyarakat di Gane Barat Utara menggantungkan kehidupan pada lahan pertanian dan perkebunan.
“Jangan sampai masyarakat melihat tanaman dan kebutuhan hidup mereka habis dilalap api, sementara pemerintah belum mengambil langkah serius,” kata Budi dalam keterangannya. Jumat,(25/9/2026)
Ia mengatakan tanaman kelapa, pala, cengkeh, serta berbagai tanaman buah yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dilaporkan ikut terdampak kebakaran.
Budi juga menyinggung pernyataan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba yang sebelumnya mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di tengah musim kemarau. Menurut dia, imbauan tersebut perlu diikuti dengan penanganan langsung terhadap titik kebakaran di Gane Barat Utara.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan hanya pernyataan, tetapi tindakan nyata di lapangan,” ujarnya.
Selain persoalan penanganan kebakaran, Budi meminta pemerintah mengusut penyebab munculnya api. Ia mengatakan BADKO HMI Maluku Utara menerima informasi mengenai dugaan bahwa kebakaran tersebut berkaitan dengan upaya membuka ruang bagi industrialisasi, termasuk sektor nikel, emas, dan kelapa sawit.
Namun, Budi menegaskan informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai penyebab kebakaran. Ia meminta dugaan itu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan proses penelusuran yang lebih mendalam.
“BADKO HMI Maluku Utara tidak bermaksud memberikan vonis atau kesimpulan hukum. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan secara detail,” katanya.
Budi juga mengingatkan pemerintah agar penanganan kebakaran tidak hanya berorientasi pada pemadaman api. Menurut dia, kebakaran hutan dapat berdampak pada vegetasi, sumber air, habitat satwa, lahan masyarakat, kualitas udara, serta keberlanjutan lingkungan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Budi, prinsip pengelolaan kawasan hutan harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Karena itu, pemerintah dinilai memiliki tanggung jawab memastikan fungsi ekologis dan sosial kawasan hutan tetap terlindungi.
BADKO HMI Maluku Utara meminta Pemkab Halmahera Selatan dan Pemprov Maluku Utara segera berkoordinasi untuk memetakan wilayah terdampak, memastikan penyebab kebakaran, serta mengambil langkah pencegahan agar api tidak meluas.
“Masyarakat kini menunggu tindakan nyata pemerintah. Turun ke lapangan, tangani kebakaran, lindungi masyarakat, dan pastikan kejadian serupa tidak terulang,” tutup Budi.*(Tim/red)


Tinggalkan Balasan