Topikberita.id.,Ternate – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menetapkan Sahriani, 34 tahun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal berkedok Investasi Zahra Berkah. Warga Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, itu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2026.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dana investasi para anggota atau member tidak dapat dicairkan. Nilai dana yang gagal direalisasikan sementara mencapai Rp3,575 miliar.

“Kasus ini bermula ketika tersangka mengenal skema investasi melalui media sosial TikTok pada April 2025,” kata Anita dalam konferensi pers di Ternate, Senin, (21/9/2026).

Menurut Anita, Sahriani kemudian mempromosikan skema investasi tersebut melalui akun Facebook Zahra Berkah. Ia juga mengumpulkan calon investor melalui grup WhatsApp bernama Investasi BC atau Zahra Berkah.

Sekitar dua bulan kemudian, aplikasi Finance BC yang digunakan mengalami gangguan. Sahriani lalu mengelola investasi secara mandiri dengan menggunakan nama Investasi Zahra Berkah.

Pada Juni 2025, tersangka mulai menawarkan investasi dengan setoran awal Rp500 ribu. Dana tersebut dijanjikan dapat dicairkan dalam waktu 47 hari. Nilai investasi kemudian berkembang dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.

Sahriani juga merekrut sejumlah orang sebagai leader untuk mencari anggota atau donatur baru. Para leader yang mencapai target dijanjikan komisi dan bonus.

“Nilai investasi kemudian dinaikkan mulai Rp10 juta hingga tidak terbatas, dengan iming-iming keuntungan antara 10 persen sampai 50 persen,” ujar Anita.

Masalah mulai muncul ketika investasi memasuki kloter ke-13 yang jatuh tempo pada 13 September 2026. Dana para anggota pada kloter tersebut tidak dapat dicairkan.

Polisi mencatat dana yang gagal direalisasikan pada kloter ke-13 mencapai Rp1,585 miliar. Lima kloter berikutnya juga mengalami gagal bayar dengan nilai sekitar Rp1,99 miliar.

Dengan demikian, total potensi kerugian sementara mencapai Rp3,575 miliar.

Hingga saat ini, polisi mencatat 88 orang sebagai korban. Adapun jumlah warga yang pernah bergabung dalam grup investasi tersebut diperkirakan mencapai 220 orang.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi, terdiri atas satu pelapor dan enam anggota maupun leader investasi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran Bank Mandiri dan BRI atas nama pelapor, bukti transfer, catatan daftar donatur periode Agustus 2025 hingga September 2026, dua telepon seluler, serta tangkapan layar percakapan grup WhatsApp Investasi Zahra Berkah.

Selain itu, penyidik mengamankan rekaman video yang memuat ajakan investasi, penyerahan komisi kepada leader, hingga pemberian bonus berupa telepon seluler.

Sahriani dijerat dengan Pasal 305 ayat (1) juncto Pasal 237, subsider Pasal 46 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Penyidik juga menerapkan pasal subsider dalam KUHP, yakni Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan secara berlanjut.

Polres Ternate masih melanjutkan penyidikan. Polisi mendalami keterangan para saksi dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Jumlah korban maupun nilai kerugian masih dapat bertambah.*(Iksan/red)