Topikberita.id., Ternate – Dugaan aktivitas investasi Zahra Berkah kini masuk dalam penanganan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Pusat dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemilik bisnis berinisial S tidak memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas dan skema penghimpunan dana yang dijalankan.

Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, mengatakan Satgas Pasti Daerah telah menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas Zahra Berkah kepada Satgas Pasti Pusat di Jakarta.

“Dari kami selaku Satgas Pasti Daerah telah melakukan langkah-langkah lanjutan, yaitu menyampaikan informasi kepada Satgas Pasti Pusat di Jakarta untuk memonitoring laporan-laporan yang masuk dan melakukan asistensi penanganan ke depan,” ujar Adi, Kamis (17/9/2026).

Selain diteruskan ke Satgas Pasti Pusat, OJK Maluku Utara juga telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk menindaklanjuti dugaan penghimpunan dana masyarakat tersebut.

“ Kami juga telah berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dalam rangka penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan. Tentunya perlu waktu bagi teman-teman APH dalam menindaklanjuti permasalahan ini,” katanya.

Adi menjelaskan, sebelumnya OJK Maluku Utara telah memanggil pemilik Zahra Berkah untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas usaha dan mekanisme penghimpunan dana yang dilakukan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik berinisial S tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi kepada OJK.

Meski telah dilakukan langkah koordinasi dengan Satgas Pasti Pusat dan aparat penegak hukum, OJK menegaskan bahwa status kegiatan Zahra Berkah belum dapat dipastikan sebagai investasi ilegal.

Saat ini, proses penanganan dan pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan legalitas serta bentuk aktivitas yang dijalankan Zahra Berkah.

OJK bersama Satgas Pasti juga tengah berupaya menginventarisasi masyarakat yang merasa dirugikan, termasuk menghimpun informasi mengenai jumlah korban serta potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada OJK, agar dapat mempercepat proses penanganan sekaligus menginventarisasi total kerugian dan jumlah korban,” ujar Adi.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi, khususnya yang disebarluaskan melalui media sosial maupun lingkungan sekitar.

Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami mekanisme, keuntungan, dan risiko sebelum menyerahkan dana.

Penanganan dugaan aktivitas Zahra Berkah selanjutnya masih dikoordinasikan antara OJK Maluku Utara, Satgas Pasti Pusat dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sesuai kewenangan masing-masing.*(Tim/red)