Topikberita.id., Ternate – Fungsionaris Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara, Ardian Sagaf, meminta Bupati Halmahera Selatan mengevaluasi rangkap jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan, Yudhi Eka Prasetya, S.STP., M.Si., yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Halmahera Selatan.

Ardian menilai, rangkap jabatan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah daerah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari potensi benturan kepentingan.

Menurutnya, Kepala BKD memiliki posisi strategis dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), sehingga jabatan tersebut membutuhkan fokus, independensi, dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Jangan sampai ada benturan kepentingan politik dalam lingkungan birokrasi maupun kampus. Pemerintah daerah harus menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Ardian. Pada Selasa, (15/9/2026)

Ia menjelaskan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) merupakan prinsip yang menjadi pedoman bagi badan atau pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan maupun melakukan tindakan.

Ardian juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur manajemen ASN, termasuk prinsip profesionalisme, sistem merit, serta kewajiban ASN menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Menurut dia, persoalan tersebut menjadi penting karena Kepala BKD memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam urusan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

“Karena itu, kami meminta Bupati Halmahera Selatan segera mengevaluasi kinerja Kepala BKD, termasuk rangkap jabatannya sebagai Rektor UNSAN. Kalau memang diperlukan, kami meminta agar yang bersangkutan memilih salah satu jabatan agar tidak mengganggu tugas utamanya sebagai Kepala BKD,” ujarnya.

Ardian menyebut, keberadaan sejumlah dosen maupun tenaga pengajar yang juga memiliki jabatan struktural di lingkungan pemerintahan perlu menjadi perhatian dari sisi etika dan potensi konflik kepentingan.

Ia menegaskan, ASN pada prinsipnya dapat menjalankan kegiatan akademik sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku, tidak mengganggu tugas kedinasan, serta memenuhi persyaratan dan perizinan yang dipersyaratkan.

“Secara aturan, ASN bisa saja terlibat dalam kegiatan pendidikan, termasuk mengajar. Tetapi yang harus dijaga adalah integritas, netralitas, dan jangan sampai kegiatan di luar kedinasan mengganggu tugas utama sebagai ASN,” katanya.

Selain itu, Ardian juga menyoroti hubungan historis UNSAN dengan keluarga Bupati Halmahera Selatan. Menurutnya, UNSAN merupakan perguruan tinggi yang berada di bawah yayasan yang didirikan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam memastikan tidak adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan birokrasi maupun kebijakan kepegawaian.

“Justru karena ada hubungan historis tersebut, pemerintah daerah harus lebih transparan dan memastikan tidak ada konflik kepentingan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi,” ujarnya.

Ardian meminta Bupati Halmahera Selatan mengambil langkah evaluasi secara objektif terhadap posisi Kepala BKD yang sekaligus menjabat sebagai Rektor UNSAN.

Menurutnya, evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas akademik, tetapi untuk memastikan pejabat yang memegang posisi strategis di pemerintahan dapat menjalankan tugas secara optimal dan sesuai prinsip pemerintahan yang baik.

“Kami berharap Bupati segera mengambil kebijakan yang tepat. Jangan sampai rangkap jabatan ini kemudian menimbulkan persoalan etik maupun dugaan benturan kepentingan di kemudian hari,” kata Ardian.

Ia juga meminta agar seluruh proses evaluasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BADKO HMI Malut, kata Ardian, mendorong agar penyelenggaraan pemerintahan di Halmahera Selatan tetap mengedepankan profesionalisme, meritokrasi, netralitas ASN, serta kepentingan pelayanan publik.

“Kepala BKD harus tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan memastikan tata kelola kepegawaian berjalan secara profesional. Jangan sampai ada kepentingan lain yang kemudian memengaruhi independensi birokrasi,” tandasnya.(Tim/red)