Kepala Kanwil Kemenkum: Warga Malut Kini Mudah Urus Dokumen ke Luar Negeri
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menghadirkan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri melalui layanan apostille. Fasilitas ini dinilai memangkas birokrasi panjang dan mempercepat pengurusan dokumen internasional, termasuk bagi warga yang hendak mengurus administrasi ke Australia.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen publik yang diakui antarnegara peserta Konvensi Den Haag. Dengan sertifikat apostille, dokumen dapat langsung digunakan di negara tujuan tanpa melalui tahapan legalisasi berlapis.
Menurutnya, layanan tersebut memberikan efisiensi waktu, biaya, sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan lintas negara. Salah satu dokumen yang kerap diajukan yakni Certificate of No Impediment (CNI) untuk keperluan pernikahan dengan warga negara asing.
“Melalui layanan apostille, masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang untuk melegalisasi dokumen. Cukup dengan satu sertifikat, dokumen tersebut sudah diakui secara sah di negara tujuan,” ujar Argap, Minggu 19 April 2026.
Kemudahan layanan itu dirasakan langsung oleh Ratih Irma Suryani, salah satu pemohon apostille. Ia mengaku proses pengurusan berjalan cepat karena mendapat pendampingan petugas sejak awal hingga dokumen selesai diproses.
Ratih mengatakan layanan apostille sangat membantu, terutama untuk pengesahan dokumen internasional yang dibutuhkan sebagai syarat pengurusan CNI di Australia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menambahkan apostille tidak hanya digunakan untuk urusan pernikahan, tetapi juga pendidikan, pekerjaan, dan berbagai kepentingan hukum lainnya di luar negeri.
“Apostille menjadi instrumen penting dalam mendukung mobilitas global masyarakat Maluku Utara,” katanya.
Kanwil Kemenkum Maluku Utara memastikan seluruh proses verifikasi dilakukan secara teliti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah itu dilakukan untuk menjamin keabsahan serta kelengkapan dokumen sebelum sertifikat apostille diterbitkan.
Melalui optimalisasi layanan tersebut, Kemenkum Maluku Utara berharap masyarakat kini tidak perlu lagi keluar daerah untuk mengurus legalisasi dokumen internasional, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Sumber: RRI Ternate


Tinggalkan Balasan