Topikberita.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam layanan apostille serta administrasi kewarganegaraan terkait perkawinan campur. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sula agar proses legalisasi dokumen dan pengurusan kewarganegaraan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, di Ternate, Selasa, menjelaskan bahwa layanan apostille merupakan bentuk legalisasi dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia agar dapat diakui secara sah di negara lain. Layanan ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya mobilitas masyarakat serta kebutuhan dokumen resmi untuk berbagai kepentingan internasional, seperti pendidikan, pekerjaan, hingga perkawinan lintas negara.

Argap juga menyoroti tren peningkatan permohonan layanan kewarganegaraan, khususnya yang berkaitan dengan anak hasil perkawinan campur yang memiliki status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Kondisi ini menunjukkan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum dalam pengurusan status kewarganegaraan.

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat agar layanan administrasi hukum, terutama apostille dan kewarganegaraan, dapat dipahami dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkum Maluku Utara, Muh. Kasim Umasangadji, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Agama menjadi penting karena banyak dokumen keagamaan yang berkaitan langsung dengan layanan apostille maupun kewarganegaraan.

Beberapa dokumen yang sering memerlukan legalisasi apostille antara lain ijazah madrasah, ijazah perguruan tinggi keagamaan, transkrip nilai, buku nikah, sertifikat halal, akta hibah, akta nikah antarnegara, serta dokumen resmi lainnya yang berkaitan dengan administrasi hukum dan keagamaan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Sula, La Sanka La Dadu, menyambut baik langkah koordinasi tersebut. Menurutnya, sinergi antarinstansi pemerintah sangat penting dalam memperlancar pelayanan publik, terutama pada layanan yang menyangkut kepentingan hukum masyarakat.

Ia menilai layanan apostille dan kewarganegaraan, termasuk yang berkaitan dengan perkawinan campur, merupakan bentuk pelayanan publik yang perlu diprioritaskan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen resmi.

Sebelumnya, Kementerian Hukum juga menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari warga negara asing (WNA) yang ingin menetap dan menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dalam kurun waktu enam tahun terakhir tercatat sebanyak 544 permohonan masuk ke Kemenkum, namun hanya 241 permohonan yang disetujui.

Hal ini menunjukkan bahwa proses pemberian kewarganegaraan Indonesia dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, serta kepentingan negara secara ketat.