Ahli Hukum Nilai Gugatan Batas Masa Jabatan Kapolri di MK Penting untuk Kepastian Hukum
Topikberita.id – Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menilai gugatan terkait masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Undang-Undang Polri dapat dibenarkan demi memberikan kepastian hukum.
Menurut Sofian, jabatan Kapolri seharusnya memiliki batas waktu yang jelas agar tidak hanya bergantung pada usia pensiun. Ia mengusulkan masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal lima tahun guna membuka ruang regenerasi di tubuh Polri.
Ia menilai pengaturan masa jabatan penting dimasukkan secara tegas dalam undang-undang agar tidak menimbulkan kekuasaan yang terlalu besar pada satu jabatan serta mencegah preseden buruk dalam mekanisme pergantian pimpinan di institusi kepolisian.
Selain itu, Sofian menilai posisi Kapolri memiliki dimensi politik yang kuat karena proses pengangkatannya melibatkan Presiden dan DPR. Kondisi tersebut dinilai rentan terhadap kepentingan politik apabila tidak diatur secara jelas dalam batas masa jabatan.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa permohonan uji materi terkait masa jabatan Kapolri yang tercantum dalam perkara Nomor 77/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni yang menilai Undang-Undang Polri saat ini hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tanpa mengatur secara tegas batas masa jabatan.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menegaskan adanya batas masa jabatan Kapolri yang jelas dan terukur serta membuka kemungkinan perpanjangan secara terbatas dengan persetujuan DPR.


Tinggalkan Balasan