Ternate – Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah melalui proses panjang selama 22 tahun. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga.

Undang-undang ini memberikan kepastian hukum terkait hak dasar pekerja rumah tangga di berbagai aspek kehidupan. Hak tersebut meliputi jaminan sosial kesehatan serta perlindungan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Selain itu, pekerja juga mendapatkan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan kerja.

Kehadiran aturan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor domestik. Pekerja rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai sektor informal tanpa perlindungan hukum yang memadai. Dengan regulasi ini, posisi pekerja semakin diakui dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Dalam aturan tersebut, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga diwajibkan memiliki badan hukum serta izin resmi operasional. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penempatan tenaga kerja. Selain itu, praktik pemotongan upah oleh pihak penyalur juga secara tegas dilarang dalam regulasi.

Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan unsur masyarakat seperti RT dan RW di tingkat lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan serta pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga.

Pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan. Dengan pendekatan berbasis komunitas, pengawasan terhadap kondisi pekerja dapat dilakukan secara lebih dekat. Hal ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menjaga kesejahteraan pekerja domestik.

Undang-undang ini juga mengatur sejumlah pengecualian terkait pekerja rumah tangga dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut mencakup pekerja di bawah usia 18 tahun atau yang telah menikah sebelum aturan diberlakukan. Pengaturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial yang berkembang di masyarakat.

Selain itu, pemerintah menetapkan masa transisi selama satu tahun untuk penyusunan aturan pelaksana. Masa transisi ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara optimal dan terstruktur. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki waktu untuk menyesuaikan diri terhadap regulasi baru.

Pengesahan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial di sektor ketenagakerjaan. Dengan adanya aturan ini, kesejahteraan pekerja domestik diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan.


Sumber: RRI Ternate