Selamatkan Bumi Halmahera dari Tambang Ilegal!

Topikberita.id., Halmahera Timur – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT ANI di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Kamis, (5/11/2026)
Ketua BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Risman Taha, mengatakan sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 26/LHP/DJKPN-VI.TER/PPD.03/12/2025 yang, berdasarkan informasi temuan yang menjadi dasar kajian mereka, memuat sejumlah persoalan terkait aktivitas pertambangan PT ANI.
Risman menyebutkan, terdapat empat persoalan utama yang menjadi perhatian BEM UNUTARA. Di antaranya dugaan pembuangan limbah tanpa izin, tidak tersedianya tenaga kerja bersertifikat sesuai ketentuan, pengabaian kewajiban pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta jalur hauling yang melintasi Sungai Tewil.
Menurut Risman, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut kepatuhan terhadap hukum, keselamatan lingkungan, serta keberlanjutan ekosistem di Halmahera Timur.
Ia menegaskan, PT ANI tidak boleh berlindung di balik kepentingan investasi apabila dalam aktivitas operasionalnya terdapat dugaan pengabaian terhadap kewajiban hukum dan tanggung jawab lingkungan.
“Investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Kepatuhan hukum dan keselamatan lingkungan harus menjadi tanggung jawab utama perusahaan,” tegas Risman.




