Selamatkan Bumi Halmahera dari Tambang Ilegal!

Selain itu, BEM UNUTARA turut menyoroti dugaan keterkaitan kepemilikan PT ANI dengan Tomi Soeharto. Risman mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya memeriksa PT ANI sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga menelusuri seluruh perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam kegiatan operasional pertambangan.
Tiga perusahaan yang diminta turut diperiksa yakni PT AMIN, PT PIM, dan PT TDJ. Menurutnya, setiap perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran, kontrak kerja, legalitas operasional, serta keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan.
Atas persoalan tersebut, Risman menyampaikan empat tuntutan BEM UNUTARA kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
1. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mencabut IUP PT ANI.
2. Mendesak Polri memanggil dan memeriksa Tomi Soeharto terkait dugaan kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
3. Mendesak Polda Maluku Utara memanggil dan memeriksa PT AMIN, PT PIM, dan PT TDJ untuk mengusut keterlibatan serta tanggung jawab masing-masing perusahaan dalam aktivitas pertambangan.
4. Mendesak Polres Halmahera Timur memeriksa Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara terkait pengelolaan Sungai Tewil, khususnya menyangkut persoalan jalur hauling yang menjadi sorotan.
Risman menegaskan, seluruh dugaan persoalan tersebut harus diusut secara transparan, objektif, dan menyeluruh. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan besar maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan.
BEM UNUTARA berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Halmahera Timur berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Risman, kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Menyelamatkan bumi Halmahera harus menjadi tanggung jawab bersama.




