Lewati ke konten
Breaking

Herman Khaeron; Nasri Mampu Bawa Demokrat Malut Raih Kemenangan Pemilu 2029

Redaksi - topikberita.id
Herman Khaeron; Nasri Mampu Bawa Demokrat Malut Raih Kemenangan Pemilu 2029
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat periode 2025–2030, Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si., Didampingi Nasri Abubakar.(foto: Istimewa/TB)

Selain itu, Demokrat juga membidik penambahan kursi DPRD Provinsi Maluku Utara serta peningkatan perolehan kursi di DPRD kabupaten/kota.

“Paling tidak kami ingin mendapatkan satu kursi DPR RI. Ini suatu hal yang realistis,” tegasnya.

Ia menyebut, Demokrat Maluku Utara memiliki pengalaman politik dan pernah mencapai masa kejayaan, termasuk pernah menjadi pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara. Karena itu, pihaknya tidak ingin sekadar bernostalgia dengan kejayaan masa lalu, tetapi menjadikannya sebagai modal untuk membangun kembali kekuatan politik partai.

Herman juga mengungkapkan, target ideal penambahan kursi DPRD provinsi adalah melampaui jumlah daerah pemilihan (dapil), dengan tambahan satu hingga dua kursi.

Terkait proses Musdalub Ke-V, Herman menjelaskan bahwa Nasri Abubakar telah melalui proses verifikasi oleh Tim Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat dan diusung secara aklamasi sebagai bakal calon Ketua DPD Demokrat Maluku Utara.

Ia mengapresiasi langkah M. Rahmi Husen yang dinilai telah memberikan ruang kaderisasi dengan mendorong munculnya kepemimpinan baru di tubuh Demokrat Maluku Utara.

Meski demikian, Herman menegaskan bahwa status bakal calon belum secara otomatis menjadikan Nasri sebagai Ketua DPD definitif. Penetapannya masih harus melalui tahapan persidangan Musda, kemudian diusulkan kepada DPP untuk mendapatkan keputusan Ketua Umum.

Herman juga menjelaskan, pelaksanaan Musda Ke-V merupakan bagian dari percepatan konsolidasi organisasi guna mempersiapkan Demokrat menghadapi tahapan Pemilu 2029.

Percepatan tersebut, kata dia, dilakukan dengan tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.

Berita Terkait

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *